![](https://macca.news/wp-content/uploads/2024/03/WhatsApp-Image-2024-03-09-at-21.15.34.jpeg)
ACCARITA, — Demi memutus mata rantai Covid-19 Satpol PP Kota Makassar bersama TIM tak hentinya melakukan operasi yustisi di Anjungan Pantai Losari Jalan Penghibur pada Senin (6/10/20)
Dari operasi yang dipimpin Kasatpol PP Imam Hud bersama TIM TP2C, mendapatkan puluhan orang terjaring sanksi sosial karena melanggar protokol kesehatan.
![](https://accarita.com/wp-content/uploads/2020/10/IMG-20201006-WA0347.jpg)
Ada 1 orang Sanksi Kerja Sosial Membersihkan Fasilitas umum dan 6 orang Sanksi menyediakan masker untuk di bagikan kepada masyarakat, serta 4 orang yang dikenakan Sanksi Rapit tes,” kata Imam Hud, Selasa (06/10/2020).
Imam melanjutkan, dalam operasi yang melibatkan 102 personil ini, Tim yang terlibat diantaranya, 2 personil BABINSA, 2 personil BINMAS, 39 personil Satpol PP Kota Mksr, 15 personil dari DAMKAR, 15 Personil dari BPBD, 21 personil dari DISHUB, 3 personil dari DINKES, serta 5 personil dari LINMAS kami juga melakukan sosialisasi dan memberikan himbauan kepada masyarakat tentang Protokol Kesehatan.
![](https://accarita.com/wp-content/uploads/2020/10/IMG-20201006-WA0345.jpg)
“Seperti kesadaran memakai masker bersifat wajib dan tata cara penggunaan masker yang benar serta selalu menjaga physical distancing dan mencuci tangan dengan sabun,” tandasnya.
Editor : Rahmayadi
Laporan : TIM TP2C