ACCARITA, — Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Gowa akan melakukan penindakan terhadap kendaraan roda dua dan empat yang
Tag: Sesuai dengan perbup no 6 Tahun 2020 pelanggar akan diberikan sanksi
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.