ACCARITA, — Demi menegakkan aturan, komitmen dan Kode Etik Jurnalistik Media Online www.accarita.com serta kekompakan Organisasi PD IWO Takalar “Memberhentikan” :
1. SUDIRMAN DANKER Ka Biro Takalar
2. MUH. YUSUF A. SE Jurnalis Takalar
3. MURNIATI Ka Biro Jeneponto
Diberitahukan kepada masyarakat/Publik/instansi Pemerintah bahwa nama-nama tersebut terhitung pada Tanggal 14 Oktober 2020 bukan lagi sebagai perwakilan/wartawan www.accarita.com .
Maka, segala tindak tanduk/perbuatannya dilapangan bukan lagi atas nama perwakilan/wartawan www.accarita.com, dan diluar tanggungjawab redaksi.
Kepada yang bersangkutan diminta untuk segera mengembalikan KTA, dan kelengkapan SBI lainnya
Ke sekret IWO Takalar
Demikian pemberitahuan ini.
Makassar, 14 Oktober 2020
Pemimpin Redaksi/Penanggungjawab
RAHMAYADI