Sosialisasi Permen ATR/BPN, Distaru Makassar Perkuat Pengawasan Tata Ruang Berbasis Masyarakat

oleh

MAKASSAR — Upaya mewujudkan pembangunan kota yang tertib dan berkelanjutan terus dilakukan Pemerintah Kota Makassar. Salah satunya melalui Sosialisasi Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang yang dilaksanakan Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Kamis, (11/12/2025).

Kegiatan yang berlangsung di Hotel Golden Tulip Makassar ini mengangkat tema peran aktif masyarakat dalam pengendalian pemanfaatan ruang, sebagai bagian penting dalam menjaga konsistensi pembangunan dengan rencana tata ruang.

Acara dibuka oleh Kepala Bidang Tata Bangunan Distaru Makassar, Syaifuddin Sidjaya, yang mewakili Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Fuad Azis. Ia menekankan bahwa sinergi antara pemerintah, aparat wilayah, dan masyarakat menjadi kunci keberhasilan pengendalian pemanfaatan ruang di Kota Makassar.

Sosialisasi ini dihadiri Kepala Bidang Pengendalian dan Pemanfaatan Ruang Distaru Makassar, Aguz Mulia, para narasumber, ASN, camat, lurah, serta LPM dari Kecamatan Tamalate, Mariso, dan Mamajang.

Melalui pemahaman regulasi yang utuh, Distaru Makassar berharap seluruh pemangku kepentingan mampu berperan aktif dalam pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang, guna mencegah pelanggaran tata ruang sekaligus mendukung pembangunan kota yang berkelanjutan.  (*/AY)

No More Posts Available.

No more pages to load.