Sempat Mandek, Ahmad Nansum Layangkan Surat Pengosongan Bangunan Bandung Gorden

oleh
oleh

Makassar, Faamnews.com — Polemik Bandung Gorden yang bergulir sejak tahun lalu kini mulai terkuak. Di inisiasi oleh kadis pertanahan Ahmad Nansum Toko Bandung Gorden hari ini mulai ditindaki.

Toko Bandung Gorden yang Mengklaim lahan seluas 250M² di jalan KH Raml/Agus Salimi kelurahan Pattunuang kec. Wajo kota Makassar dinyatakan oleh Pemkot Makassar tidak berdasar.

Setelah ditelusuri oleh tim SKPD teknis (Dinas Pertanahan, Bagian Aset, Dinas Tata Ruang, Dinas PU) menemukan sejumlah fakta yang menunjukkan lahan tersebut merupakan bagian dari fasilitas umum (Fasum).

” SKPD teknis dalam rapat bersama pak Sekda memberikan laporan sekaitan objek lokasi yang dikuasai Bandung Gorden. Menyangkut Jalan Dinas PU menyatakan bahwa benar adalah jalan, kemudian Aset juga menyatakan lahan tersebut tercatat milik pemerintah kota dan menyangkut bangunan, DTRB menyatakan bangunan tersebut tidak punya izin” terang Ahmad Nansum

Pemkot Makassar pun mengambil langkah cepat dengan melayangkan surat teguran kepada Bandung Gorden untuk segera mengosongkan lokasi lahan fasilitas jalan tersebut dalam jangka 7 hari sejak dilayangkan surat tersebut.

Ditemui di gedung DPRD Makassar sehabis rapat Asisten 1 Muh Yasir menegaskan, Bangunan tersebut akan dibongkar,

“Bongkar, kalau memang melanggar kita bongkar!.” tegas Asisten 1 Makassar Muh Yasir selaku ketua tim penertiban Aset, Jumat (12/11/2021).

Selain itu, ditemukan sejumlah kejanggalan pada berkas berkas dokumen yang diklaim oleh Abd. Hakam Pemilik Bandung Gorden.

Alas hak yang dijadikan dasar kepemilikan oleh Abd. Hakam berupa kwitansi pembayaran dari pihak penjual yang notabene ‘penguasa’ lahan di wilayah tersebut yang kemudian dirubah menjadi Akta Jual Beli (AJB), perubahan ini diduga berdasarkan surat keterangan dari Dinas Pertanahan kota Makassar yang terbukti palsu.

Surat keterangan tersebut menyatakan bahwa tanah yang dikuasai oleh Abd. Hakam seluas 250M² tidak termasuk tanah negara (Pemda) yang diatur dalam surat keputusan Mendagri tentang pengesahan pelepasan hak atas tanah yang dikuasai oleh pemerintah kota madya daerah tingkat II Ujung Pandang.

Namun keabsahan dokumen tersebut meragukan dan dinyatakan palsu oleh Kadis Pertanahan terdahulu Manai Sophian, karena kop surat (Dinas Pertanahan) dengan pejabat yang bertanda tangan tidak berkesesuaian. Pejabat yang bertanda tangan yakni Kasubag Administrasi Pertanahan diakui Manai Sophian tidak ada dalam struktur kedinasannya. Hal janggal lainnya ialah tahun pembuatan surat itu 2015 sedangkan Dinas Pertanahan kota Makassar baru berubah nama dari Badan ke Dinas pada tahun 2017,

“Kopnya Dinas Pertanahan kota Makassar yang baru terbentuk 2017 sementara tahun pembuatan suratnya 2015. Yang tanda tangan juga Kasubag kalau di struktur kedinasan tidak ada Kasubag, yang ada kepala bagian. Jadi ini jelas Palsu.” terang Manai Sophian beberapa waktu lalu.

Belakangan, terbit tanda bukti pembayaran BPHTB dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kota Makassar yang juga terdapat kejanggalan. Bukti pembayaran BPHTB senilai Rp.160.753. 000 tersebut dilakukan pada tahun 2020, sedangkan dokumen Akta Jual Beli (AJB) bangunan tertanggal 30 November 2015 silam.

Logikanya, setiap terjadi transaksi antara pihak penjual dan pihak pembeli, maka pembeli mempunyai kewajiban untuk membayarkan BPHTB atas tanah tersebut yang seharusnya dibayarkan setelah terjadi transaksi. Sedangkan faktanya, jarak waktu antara terjadinya transaksi ditandai terbitnya AJB (2015) dengan pembayaran BPHTB (2020) berjarak 5 tahun kedepan. Sehinga diduga kuat terjadi cacat administrasi pada proses tersebut.

Sekedar diketahui, Polemik (kasus) kepemilikan lahan yang dikuasai Abd. Hakam Bandung Gorden sedang ditelaah oleh pihak kepolisian dalam hal Polres Pelabuhan Makassar. Proses penyelidikan sementara berlangsung. Sejumlah pejabat terkait pun sudah dimintai keterangan, mulai dari Lurah, Camat, DTRB, PTSP, Bagian Aset, Pertanahan.

(Tim Pemburu Aset)

No More Posts Available.

No more pages to load.