Sebelas Bulan Menunggu: Akhirnya Gelar Perkara Kasus H. Mustafa Nasir Vs BRI Cabang Takalar Di Laksanakan.

oleh

ACCARITA, — “Kasus ini memang menarik dan bahkan sanggup menyita perhatian publik. Karena terkait tuduhan utang, dan juga raibnya setoran tunai milyaran rupiah.”

PP. Takalar. Sebuah masalah perbankan yang menerpa seorang pengusaha bahan bangunan di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan. Dia adalah H. Mustafa Nasir, nasabah Bank BRI Cabang Takalar. Yang di bebani utang dalam rekening koran nomor rekening: 1363 ….25 = 2 dengan nominal awal sebanyak Rp. 400 juta, yang hingga kini terhitung sudah mencapai lebih dari Rp. 2 Miliar. Padahal menurutnya, dia tidak pernah mencairkan uang sebanyak itu. Apalagi dia sudah dikategorikan DHN (Daftar Hitam Nasional)
Sehingga hal tersebut diperkarakannya di Polres Takalar. Meminta bukti-bukti terkait permohonan, akad kredit dan kwitansi pencairannya. Namun hal ini pihak BRI Cabang Takalar tak mampu memperlihatkannya di depan penyidik.
Namun yang menarik dalam kasus ini bahwa setelah H. Mustafa Nasir mengadukan hal tersebut sejak tanggal 23 Desember 2019 perihak tindak pidana penipuan, penggelapan dan kejahatan perbankan ini. Gelar perkaranya baru bisa di gelar kemarin (Rabu: 25-11-2020).
Dalam kasus yang merugikan nasabah hal ini, penyidik telah menghadirkan sampai 5 orang karyawan BRI Cabang Takalar untuk di interview termasuk SPB (Supervisi Penunjang Bisnis) dan AMO (Asisten Manager Operasional). Namum menurut informasi yang di himpun pihak Bank tidak mampu memperlihatkan bukti-bukti administrasi yang di tuntut oleh H. Mustafa Nasir.
Hal gelar perkara sejak kasus ini dilaporkan sebelas bulan yang lalu di benarkan oleh pihak Polres Takalar, setelah di konfirmasi lewat pesan Whatsapp “Penyidik sementara membuat S2HP tentang hasil gelar perkara tadi. Setelah jadi baru di kerim ke pelapor.”
“Yang juga merugikan saya, yaitu Pelunasan utang saya, malah di jadikan sebagai utang oleh pihak BRI Takalar.” Ungkap H. Mustafa Nasir.

Sekedar diketahui bahwa dalam kasus H. Mustafa Nasir yang merasa sangat di rugikan oleh BRI Cabang Takalar. Selain adanya tambahan utang yang hingga menca[ai milyaran rupiah, ada beberapa kali penyetoran tunai yang jumlahnya sekitar 1.38 Miliar juga tidak terinput pada rekening koran, juga munculnya 5 nomor rekening baru, serta telah di temukan pembayaran bunga terpotong dua kali dalam sebulan belum lagi kejanggalan terkait perpanjangan dan Suplesi.

Yang jadi pertanyaan. Ketika pihak BRI Cabang Takalar tetap tidak mampu memperlihatkan bukti-bukti administrasi yang di tuntut H. Mustafa Nasir selaku pihak yang di rugikan Milyaran Rupiah tersebut. Kasus ini akan bermuara kemana ?.(Pp)

Tentang Penulis: Penulis Website

Pimpinan Redaksi Accarita.com

No More Posts Available.

No more pages to load.