ACCARITA, — Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo menegaskan, menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak pada Desember mendatang, ASN wajib bersikap netral.
Tjahjo mengultimatum bahwa ASN dilarang keras ikut berpolitik, apalagi memberikan dukungan kepada calon kepala daerah.
Sanksi tegas menanti bila ada ASN yang melanggarn dan terbukti mendukung pasangan calon. Sanksi tersebut mulai penurunan jabatan sampai pemecatan.
“Sanksinya sangat tegas. Bisa sampai pemecatan juga. Mulai dari peringatan, diturunkan jabatan dan pangkat,”
“Karena itu, ASN harus netral. Jangan sampai tugas sehari-hari melayani masyarakat, justru sibuk ngurusi Pilkada,” tegas Tjahjo kemarin.
Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) ini mengungkapkan, menjelang Pilkada 2020, netralitas ASN jadi sorotan tak hanya KemenPAN RB, tapi juga Bawaslu, Kemendagri, dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
“Sudah ada perjanjian dari kementerian dan lembaga untuk mengawasi ASN yang tidak netral selama Pilkada Serentak 2020,” ucapnya.
Tjahjo pun mengajak pers dan masyarakat untuk ikut mengawasi jika ada ASN yang terlibat, mendukung dan bergerak langsung secara politik di Pilkada.
Politisi senior PDIP itu menilai kunci agar terlepas dari persoalan netralitas ASN adalah kinerja panitia pengawas pemilu. Mulai dari kecamatan sampai pusat.
“Institusi harus berperan aktif mengawasi jika ada ASN yang tak netral selama proses pemilihan kepala daerah,” paparnya.(*)