ACCARITA – DPRD Makassar membentuk panitia khusus untuk merevisi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.
Hal ini dilakukan karena Ranperda tersebut dinilai sudah usang dan perlu disesuaikan dengan kemajuan zaman.
Ketua Pansus Ranperda tentang Retribusi Jasa Usaha, Mario David menuturkan bahwa Ranperda tersebut sudah masuk dalam tahap pembahasan dan sebentar lagi akan difinalisasi.
“Ada banyak perubahan, karena kami mau peraturan ini nantinya menyesuaikan dengan kemajuan zaman dan teknologi saat ini, ” jelasnya saat ditemui, Kamis (13/6).
Ia mengatakan rapat akhir dari pansus ini untuk memperjelas target pendapatan dan target sosial yang harus dilakukan dengan perbaikan di tiga retribusi jasa usaha tersebut.
Ketiganya yakni, retribusi tentang tarif rumah susun (rusun), retribusi tentang tarif penyamakan kulit di Rumah Potong Hewan (RPH) dan retribusi tentang tarif bibit ikan air tawar.
“Khusus untuk rumah susun, kita sudah sepakati angkanya dinaikkan Rp10 ribu dari harga sewa yang ada saat ini,” kata anggota Komisi B DPRD Makassar tersebut .
Menurut Mario, kenaikan tarif ini bukan untuk mengejar pendapatan asli daerah (PAD) tetapi untuk biaya pemeliharan, juga untuk mempertegas bahwa rumah susun itu hadir untuk menopang masyarakat berpenghasilan rendah.
Khusus untuk Dinas Perumahan Makassar, dirinya berharap untuk memperjelas terkait pembayaran yang dilakukan penghuni rusun agar tidak lagi secara tunai demi semangat integritas dan transparansi.
“Selain itu database setiap penghuni juga perlu. Kami berharap semuanya terakomodir bagi warga yang kurang mampu,” ucapnya.
Pada pembahasan Ranperda itu, pihaknya juga mengundang beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) diantaranya, Kepala Dinas Perikanan dan Pertanian Kota Makassar Evy Aprialti, Kepala Dinas Perumahan dan pemukiman Rakyat Kota Makassar Suhartini, Kepala Bidang Kordinasi Bapenda Umar.