Resedivis Curas di Gowa Berulah Aniyaya Anak di Bawah Umur

oleh

GOWA, ACCARITA — Tanggal 22/06/2022 dipenjual ban panciro kampung parang terjadi penganiyayaan terhadap seorang remaja fajar (16 )yang beralamatkan didesa panciro kec bajeng kab.gowa.

Posisi fajar malam itu berada di lantai 2 lalu dihampiri temannya atas nama Resky lalu berkata ” fajar napanggilko ilham dibawah”, lanjut turunlah si fajar dari lantai 2 kelantai dasar.

Inisial IL (20) menghampiri lelaki fajar dipenjul ban mobil dipanciro kampung parang lalu berkata ” kamu yang pernah ganggu adik saya , kamu mau sigle anassundala”.

Seiring ajakan sigle si (IL) menghampiri si fajar langsung menghajar pelipis bagian kiri sampai berdarah diduga menggunakan kunci motor.

Akibat kejadian ini pihak keluarga melaporkan di spkt polresta gowa dengan no LP/B/806/VI/2022/SPKT/ Polres Gowa dan mendapatkan arahan untuk mengambil visum
di rumah sakit terdekat.

Maka orang tua membawa kerumah sakit daerah gowa yakni rumah sakit syech yusuf.

No More Posts Available.

No more pages to load.