Rahmayadi Humas LP-RI, Mengecam Tindakan Pengusiran Wartawan Pada Saat Peliputan

oleh

 

ACCARITA, — Lembaga Poros Rakyat Indonesia turut  mengecam tindakan yang diduga adek Bupati Bulukumba yang mengusir wartawan Zonamerah.com, Andi Burhanuddin saat sedang menjalankan tugas peliputan di sebuah tambang.

Rahmayadi Humas Lembaga Poros Rakyat Indonesia ini sangat menyesalkan tindakan itu. Ia mengaku prihatin pada era keterbukaan saat ini, masih ada pihak yang belum memahami tugas seorang wartawan sebagai representasi warga negara dan kemerdekaan pers untuk menyampaikan informasi kepada publik.

Kemerdakaan pers, kata dia, dijamin dalam Undang-undang. Dalam Pasal 4 ayat (3) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 dinyatakan pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

“Yang dilakukan oleh adik dari orang nomor satu di bulukumba terhadap wartawan Zonamerah yang sedang bertugas adalah menghalang-halangi tugas jurnalis. Ini ancamannya pidana berupa penjara dua tahun dan denda Rp 500 juta,” kata Rahmayadi dalam rilis ini Senin (13 /4/2020).

Hal itu jelas diatur dalam pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

Rahmayadi menyatakan bahwa hal tersebut adalah tindakan tidak terpuji yang dipertontonkan dan merendahkan martabat wartawan. Tidak sewajarnya wartawan dilayani dengan cara-cara premanisme.

“Yang menjadi pertanyaan, apakah ada yang hendak dirahasiakan dan tidak ingin diketahui oleh publik dalam kunjungan wartawan Zonamerah ketambang tersebut?” katanya

Atas tindakan ini, Lembaga Poros Rakyat secara kelembagaan meminta kepada Bupati Bulukumba tersebut untuk mempertanggung jawabkan perbuatan adiknya. Juga meminta kepada Pihak Kepolisian Polres Bulukumba dan Polda Sulsel agar menindaki pelaku tersebut.

Apalagi selama ini hubungan baik dengan pers terus terjaga dan dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah serta kepolisian itu secara relevan dipublikasi oleh media tanpa mendapatkan intimidasi seperti pada saat peliputan.

“Terkait kasus ini, sebagai bentuk keprihatinan, Lembaga Poros Rakyat akan mengirim surat protes, bahwa pers adalah pekerjaan mulia sebagai salah satu pilar demokrasi yg berfungsi sebagai sarana informasi dan alat kontrol sosial,” katanya.

Atas intimidasi itu, Andi Burhanuddin pun telah melaporkan tindakan tersebut ke Polres Bulukumba. Menurutnya  tindakan adik bupati itu melanggar ketentuan UU no 40 tahun 1999 tentang pers. (HMS)

Tentang Penulis: Penulis Website

Pimpinan Redaksi Accarita.com

No More Posts Available.

No more pages to load.