Polres Pelabuhan Makassar Ciduk Sopir Pete-Pete Pelaku Kasus Persetubuhan

oleh

ACCARITA – Polres Pelabuhan Makassar Gelar Press Conference Terkait Kasus persetubuhan di luar perkawinan di Aula Patria Tama Polres Pelabuhan Makassar, Kamis (26/09/1985).

Gelar Press Conference ini di pimpin oleh Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Makassar Iptu Theodorus Echeal Setiyawan, S.Ik., yang di dampingi oleh Kanit Tipikor, Kanit PPA dan Paur Humas Polres Pelabuhan Makassar dan Paur Humas Ipda Tumiar Butar Butar.

Polres Pelabuhan Makassar melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang di Back up oleh Jatanras Polres Pelabuhan Makassar berhasil menangkap tersangka NS (30) tahun di Terminal Mallengkeri Makassar pada tanggal 16 Agustus 2019 lalu.

Kejadian ini berawal ketika tersangka NS (30) tahun menjemput korban SR (25) tahun di jalan Dg Tata tanggal 6 Maret 2019,kemudian tersangka membawa korban ke wisma wisata di jalan Diponegoro dan menyetubuhi korban, dimana korban SR (25) tahun tidak melakukan perlawanan di cekoki obat tidur dimana korban juga menderita keterbatasan/kemampuan dalam berfikir (Difabel).

Penangkapan tersangka NS (30) tahun berdasarkan laporan orang tua korban yang mengetahui bahwa korban telah di ajak pergi oleh pelaku yang saat itu bekerja sebagai sopir angkutan umum.

Kini tersangka NS (30) tahun telah di tahan dan dijerat dengan Pasal 284 dan 285 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Randy)

No More Posts Available.

No more pages to load.