ACCARITA, — Intensitas patroli gabungan Satuan Satpol PP Kota Makassar, personil Kepolisian, BPBD Damkar, dan Dishub serta Dinas Kesehatan turun kejalan memberikan edukasi terkait pendisiplinan terhadap penggunaan masker dan protokol kesehatan.
Kegiatan patroli razia yang digelar sore tadi Senin (31/08/2020) dipimpin langsung Kasatpol PP Imam Hud selaku perwira pengendali.
Dalam kegiatannya para personil menahan para pengendara roda dua dan empat yang tak menggunakan masker yang melintas di anjungan pantai losari jalan Penghibur.
Saat ini Perwali 36 Tentang Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Penanganan dan pencegahan Covid-19 telah diberlakukan beberapa waktu lalu maka dari itu jika kami dapati masyarakat tak gunakan masker maka kami berikan sanksi pus up.
Kegiatan sosialisasi dan himbauan
dengan harapan saat dilakukan ini, seluruh masyarakat dapat memahami tentang tindakan yang kami lakukan ini, terang Imam
Diharapkan dengan sosialisasi dan edukasi yang berakhir pada hari ini akan mampu memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk lebih mendisiplinkan diri dalam menggunakan masker dan menerapkan protokol kesehatan di Kota Makassar agar pandemi covid 19 dapat kita minimalisir bersama, pungkas Imam.
(RD*)