MAKASSAR–Wali Kota Makassar Moh. Ramdhan “Danny” Pomanto bersama Wakilnya, Fatmawati Rusdi mengikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah ke – XXVI yang digelar Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) secara virtual dari War Room lantai 10 Menara Kantor Balaikota. Senin (25/4/2022).
Kegiatan ini diikuti seluruh kepala daerah di Indonesia mulai dari Gubernur, Bupati, Wali kota, bahkan diikuti Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) baik tingkat Provinsi, maupun Kabupaten/ Kota.
Peringatan hari Otoda tahun ini, Kemendagri melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Otonomi Daerah (Otda) mengusung tema yakni “Dengan Semangat Otonomi Daerah Kita Wujudkan ASN yang Proaktif dan Berakhlak dengan Membangun Sinergi Pusat dan Daerah Dalam Rangka Mewujudkan Indonesia Emas 2045”.
Menurut Sekretaris Jendral (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro yang mewakili Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan sambutannya menyebut, secara filosofi tujuan diadakannya otonomi daerah adalah untuk mendelegasikan sebagian kewenangan, urusan pemerintahan kepada daerah.
“Sejatinya untuk menjadikan daerah mencapai kemandirian fiskal dengan menggali berbagai potensi sumber daya yang dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk memacu percepatan dan pemerataan pembangunan didaerahnya,”ucap Suhajar.
Sementara itu Wali Kota Danny Pomanto menjelaskan bahwa peringatan hari jadi otonomi daerah tahun ini adalah hari dimana pemerintah dari seluruh wilayah Indonesia, memperingati 26 tahun pelaksanaan otonomi pemerintahan daerah dari pemerintah pusat.
Menurut Danny, walaupun otonomi sekarang ini punya kekhasan tersendiri, sehingga sangat dibutuhkan kemampuan masing -masing daerah untuk tetap beradaptasi.
“Walaupun kita otonomi, sistem itu satu data, satu karena peraturan, satu secara bertingkat, sehingga efektifitas otonomi daerah itu lebih terintegrasi sehingga terjadi kolaborasi dengan baik,” jelasnya.
Peringatan Hari Otda dihadiri pula Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar Muh. Ansar, Ketua DPRD Kota Makassar Rudianto Lallo serta asisten satu Andi Muh Yasir.(**)