ACCARITA, — Melalui Amanah UU No. 08 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah yang tertuang dalam Peraturan Bupati No. 65 Tahun 2018 tentang Kebijakan dan Strategi Pemerintah daerah Kab. Takalar dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah sejenis Sampah Rumah Tangga, Pengurangan dan Penanganan Sampah mengamanatkan untuk mengelola sampah di tingkat hulu produsen sampah (masyarakat, kawasan industri skala mikro, pasar tradisional, dll). Pemerintah Kab. Takalar mengkongkritkannya dalam Inovasi GEMA TASAMARA. Dalam perjalanannya yang memasuki tahun ke 3, Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kab. Takalar sigap merealisasikan dengan “tegas dan disiplin”, dengan membangun sistem integrasi melalui Manajemen Pengelolaan Sampah Terpadu Berbasis Masyarakat yg telah diujicoba di Galesong Utara.
“Bentuk pengelolaan sampah yang kebanyakan dilaksanakan di Indonesia adalah pola sentralisasi, dengan pelaksanaan system open dumping di TPA (pola ini telah ditinggalkan sejak tahun 2013 lalu sebagaimana amanat UU.18/2008 Tentang Pengelolaan Sampah). Dalam pengelolaan sampah Kab/kota setidaknya dikenal ada tiga bentuk, yaitu sentralisasi, desentralisasi serta sentralisasi-desentralisasi. Namun pada pola pengelolaan sampah yang baik bukan bentuk sentralisasi dan juga bukan desentralisasi (karena masyarakat belum terpola dalam mengelola sampah), jadi yang ideal saat ini adalah bentuk atau pola sentralisasi-desentralisasi (se-Desentralisasi), masyarakat dengan bimbingan pemerintah membentuk TPS 3R dan Bank Sampah sebagai Instalasi Pengelolaan di setiap sumber sampah yang dominan (tahap awal) lalu pemerintah Kabupaten Takalar melalui dukungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) membentuk Pusat Daur Ulang Sampah yang disebut PDU Tasamara untuk menunjang TPS 3R dan Bank Sampah semacam Instalasi Pengelolaan oleh masyarakat, ini kami sebut sebagai pola komunal/komunitas.
Berpijak dari kondisi yang ada, untuk memecahkan masalah sampah harus melihat pola penanganan yang ada saat ini. Dengan demikian pada titik mana dari mata rantai pembuangan sampah tersebut dapat dilakukan perbaikan dan penyempurnaan sehingga sampah yang masuk ke TPA Balang pada akhirnya hanya berupa sampah yang benar-benar tidak dapat diolah kembali, misalnya sampah B3 (beracun, berbau dan berbahaya)”papar H. Faisal Sahing, Pj.Kadis Lingkungan Hidup dan Pertanahan Takalar.
Penanganan Sampah dengan Peran Aktif Masyarakat
Masalah sampah di berbagai kota di Indonesia dapat dipecahkan dengan baik apabila peran aktif masyarakat meningkat. Pada umumnya proses pengelolaan sampah dengan basis masyarakat dari beberapa tahapan proses, antara lain :
1.Mengupayakan agar sampah dikelola, dipilah dan diproses tahap awal mulai dari tempat timbulan sampah itu sendiri (dalam hal ini mayoritas adalah lingkungan rumah tangga). Upaya ini setidaknya dapat mengurangi timbulan sampah yang harus dikumpulkan dan diangkut ke TPS 3R/PDU Tasamara sehingga bebannya menjadi berkurang.
Bupati Takalar H. Syamsari Kitta mengapresiasi berbagai upaya yang dilakukan DLHP Takalar “Manajemen Pengelolaan Sampah Terpadu berbasis Masyarakat yang saat ini dijalankan di 3 Kecamatan Galesong Selatan hingga Utara, harus mendapat dukungan dari berbagai pihak agar tercipta Tatanan Kehidupan dan Lingkungan yang benar² Sehat. Pemerintah Kecamatan dan Desa tidak ada alasan untuk tidak mendukung ini, bahkan kita berharap semua pihak ikut ambil bagian dalam mempercepat sistem ini berjalan secara maksimal” tegasnya.
2. Mengolah sampah organik menjadi kompos dan sampah anorganik dipilah serta dikumpul
menurut jenisnya sehingga memungkinkan untuk di daur-ulang. Pemberdayaan TPS 3R, Bank Sampah dan PDU perlu ditingkatkan dengan memaksimalkan fungsi Kader Kebersihan. Kita ketahui bahwa di beberapa kab/kota di Indonesia dapat mengolah sampah anorganik hingga memiliki nilai ekonomi.
3.Tahapan ini adalah pengolahan sampah yang tidak memungkinkan untuk diolah di setiap lingkungan rumah tangga, tetapi mempunyai TPS 3R dapat dimaksimalkan dengan pengolahan sampah terpadu, yang produk hasil olahnya adalah kompos, bahan daur ulang dan sampah yang tidak dapat diolah lagi.
4.Tahapan akhir adalah pengangkutan sisa akhir sampah, sampah yang tidak dapat didaur ulang atau tidak dapat dimanfaatkan lagi di TPS 3R, dan PDU yg jumlahnya sekitar 15-25% sampah menuju TPA Balang. Pada tahap ini barulah proses penimbunan (sanitary landfill) dapat dilakukan. Akan tetapi Implementasi model ini tergantung sikap dan kemauan keras Pemerintah pada semua level untuk meninggalkan cara lama dalam menangani masalah persampahan ini serta dukungan serius dari masyarakat selaku penghasil sampah dalam memperlakukan sampahnya sendiri. Semakin sadar masyarakat dan pemerintah akan pentingnya kebersihan lingkungan akan semakin mudah proses ini dapat dilaksanakan. Untuk itu peran semua stakeholders (Pemerintah, LSM, Media serta peran dunia usaha dalam mensosialisasikan hal ini serta didukung dengan penerapan UU no No. 08 Tahun 2018 dengan tegas dan bijak” tutup Nurlinda Taco Founder Sekolah Sungai dan Laut Kab. Takalar