Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) Pada Jalur Zonasi Diduga Ada Kecurangan

oleh

 

ACCARITA,  — Medianasional.site — Solusi pendaftaran online pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA 2020 ternyata tidak membuat para oknum oknum pelaku kecurangan mati akal, bahkan mereka diduga melakukan itu dengan cara yang rapi dan tidak ada kecurigaan.

Memang terasa sulit untuk menemukan kecurangan mereka secara nyata, namun mereka juga punya kekurangan pada program sebab itu dijalankan oleh operator komputer yang memasukkan data base para pendaftar secara manual.

Disinilah kepiawaian para pendaftar, misal pada jalur zonasi, aturannya hanya pada Kartu Keluarga yang per 1 juli 2019 dia sudah berdomisili pada wilayah zonasi sekolah tersebut.

Permainan pendaftar itu dengan cara memasukkan nama mereka pada Kartu Keluarga yang terdekat dengan sekolah tersebut, apakah sebelum 1 juli 2019 ataupun setelahnya, itu semua dapat diatur oleh oknum oknum pemain pada dinas catatan sipil.

Mereka tidak mengetahui bahwa Kartu Keluarga tersebut dapat di jejaki pada Kantor Kecamatan setempat, dimana ketahuan bila data KK tersebut dibuka pada data base kecamatan, akan terlihat dimana domisilinya, kapan pindahnya ataukah KK itu fiktif dan dibuat hanya untuk penerimaan siswa.baru.

Dampaknya sangat terasa pada warga asli yang berdomisili pada sekolah tersebut. Misal pada SMA Negeri 17 Makassar, warga asli yang berada di sekitar, kel.suwangga, kel.Kaluku Bodoa, Kel.Pannampu, Kel.Rappokalling, Kel.Lakkang Kecamatan Tallo sangat dirugikan dengan cara cara seperti itu.

Pada data hasil seleksi jalur zonasi SMA Negeri 17, banyak terjadi keganjilan, misalnya ada jarak zonasi 109 meter sebanyak 6 orang, apa mungkin kebetulan mereka bersamaan masuk sekolah SMA bertetangga 6 orang, ada lagi yang jarak zonasi 90 meter berdekatan 3 orang apakah itu juga kebetulan.

Paling parah dan tidak mencerminkan Sekolah Unggulan SMA Negeri 17 hanya menerima siswa jalur zonasi 50 siswa, pada jalur Prestasi hanya 25 siswa, pada jalur Prestasi non Akademik, Afirmasi, dan Mutasi hanya 25 siswa, sementara pada jalur Boarding 180 siswa yang harus bayar 15 hingga 20 juta persiswa bila lulus. Apakah memang sekolah unggulan dijadikan ajang mencari keuntungan.

Sementara pada SMA Negeri yang lain menerima Jalur zonasi dan Afirmasi dalam jumlah besar dan hanya SMA Negeri 17 yang dikecualikan.

Pemerintah dalam hal ini Dinas Pendidikan harus merubah citra sekolah kembali keasalnya sebagai sarana pendidikan, bukan sarana mencari keuntungan. (JBL)

Tentang Penulis: Penulis Website

Pimpinan Redaksi Accarita.com

No More Posts Available.

No more pages to load.