Pemkot Makassar dan BSN Akan Ciptakan Pelaku UKM SNI

oleh

 

ACCARITA, — Pemerintah Kota Makassar bersama Badan Standarisasi Nasional (BSN) Indonesia berkomitmen untuk melakukan standarisasi terhadap produk-produk yang diciptakan para pelaku usaha di Kota Makassar.

Hal itu disampaikan Deputi bidang penerapan standar dan penilaian kesesuaian BSN Pusat, Dr.Zakiyah, MM saat bertemu Penjabat Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb, di Rujab Wali Kota Makassar, Selasa (3/3/20).

Ia menyampaikan pada minggu kedua bulan Maret 2020 kerjasama antara BSN dengan Pemerintah Kota Makassar merupakan salah satu upaya bersama agar kualitas produk unggulan daerah meningkat daya saingnya melalui penerapan SNI serta meningkatkan kualitas layanan pemerintah di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah misalnya dengan menerapkan SNI ISO 9001.

Disamping itu, Pemerintah Kota Makassar juga dapat menerapkan SNI ISO 37001: Sistem Manajemen Anti Penyuapan sebagai salah satu tool bagi organisasi untuk mencegah tindak korupsi.

“Ini tentunya sangat bagus karena kita tidak hanya memperhatikan produk unggulan dari produknya saja tapi dari manajemennya untuk terlepas dari korupsi juga. Apalagi ini kita akan fokus pada produk khas Kota Daeng ini,” ucap Zakiyah.

Lebih lanjut ia menerangkan SNI ISO 37001 merupakan standar yang bisa membantu organisasi untuk mengidentifikasi dan mengevaluasi risiko penyuapan serta untuk mencegah, mendeteksi dan menangani penyuapan.

“Standar ini bisa diintegrasikan dengan sistem lain seperti SNI ISO 9001, SNI ISO 14000 dan  dapat diterapkan oleh organisasi besar maupun kecil,” sebutnya.

Sementara, Penjabat Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb menyambut baik kerjasama ini. Katanya para pelaku usaha nanti akan dibina mulai dari kelayakan tempat usaha, bahan yang digunakan hingga paling penting yakni packaging yang merupakan cover dari sebuah produk.

“Kerjasama ini sangat baik membantu produk-produk lokal kita menjadi lebih bermutu. Dan itu bisa menaikkan potensi perputaran ekonomi kita kedepannya,” ungkapnya.

Iqbal berharap kegiatan ini bisa berjalan sesuai standarnya. Sehingga bisa menciptakan para pelaku ukm yang lolos standar yang telah ditetapkan.

“Biasanya itu pembinaan dilakukan dari 6-12 bulan. Semoga bisa terakumulasi semua. Kerjasama dengan Dinas Perdagangan, Dinas Koperasi,” pungkasnya. (*).

Tentang Penulis: Penulis Website

Pimpinan Redaksi Accarita.com

No More Posts Available.

No more pages to load.