Pemilik Warung Sragen Mencatut Nama Kapolres Takalar Dan Pemilik Akun Facebook Tallasa Telah Menghina Profesi Wartawan

oleh

ACCARITA, — Tidak terima diberitakan warung milik keluarganya, nasi bungkus didalamnya bercampur dengan tikus yang diberitakan oleh media, oknum keluarga dari pemilik warung kini Menghina Profesi Wartawan .

Kejadian itu bermula saat wartawan sedang melakukan peliputan, perihal nasi bungkus jualan milik warung tersebut yang dikabarkan dagingnya bercampur dengan tikus.

“Namun setelah dipublikasikan beberapa media online Link beritanya dibagikan ke grup facebook dan whatsapp dan begitu pemilik akun Facebook atas nama Tallasa melontarkan bahasa penghinaan terhadap profesi wartawan, “appalak Doe na Tena ni sarei jari na angakatko ri mediaya”. Dalam undang-undang pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP. Ancaman pidananya maksimal sembilan bulan dan pada ayat (2) ancaman pidananya maksimal satu tahun empat bulan. “Untuk fitnah, diatur pada Pasal 311 KUHP dengan ancaman penjara maksimal empat tahun.

Diketahui khalayak umum, bahwa setelah diberitakan warung yang menjual nasi bungkus ditemukan ada tikus di dalam nasi bungkus tersebut yang sempat viral di Facebook dan group wattsaf, sebelum diberitakan sudah lebih dulu dikonfirmasi kepada pemilik warung, saat dikonfirmasi pemilik warung sempat menyebutkan orang nomor satu Polres Takalar maka timbul pertanyaan seorang jurnalis media yang konfirmasi pemilik warung, ada apa pemilik warung mencatuk nama Polres Takalar???
(Red)

Tentang Penulis: Penulis Website

Pimpinan Redaksi Accarita.com

No More Posts Available.

No more pages to load.