ACCARITA, — Proyek pembangunan rujab (rumah jabatan) pimpinan DPRD Kabupaten Takalar yang dilakukan CV. Lajae Putra diduga kelak bakal bermasalah. Pasalnya, pengerjaan pembangunan rujab pimpinan DPRD Kabupaten Takalar yang menggunakan bahan material sebagian mutunya rendah dan tidak bersertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI).
Standar SNI konstruksi rangka baja adalah profil rangka yang salah satu bahannya adalah yang digunakan kontrakktor yang melakukan pekerjaan saat ini.
Dari Pantauan wartawan accarita.com, rangka baja ringan pada bagian atap bangunan yang telah terpasang diduga menyimpang dari aturan RAB karena tidak memiliki tulisan SNI yang ada adalah SNI bahan materialnya.
Rendahnya kualitas bahan rangka baja ringan ini semakin menguatkan adanya indikasi kecurangan pada proses pengerjaan bangunan. Padahal, proyek yang didanai oleh APBD tersebut menelan dana miliaran rupiah.
Pekerjaan pembangunan rumah jabatan (rujab) pimpinan DPRD Kabupaten Takalar, diduga kuat melanggar UU Nomor 2 Tahun 2016 tentang Jasa Konstruksi dan sangat berpotensi merugikan keuangan negara.
Pelaksana proyek tersebut dimenangkan CV. Lajae Putra.
Dengan tidak menggunakan sebagian rangka baja ringan yang bersertifikat SNI pada rangka atap bangunan tersebut, kualitas dari atap bangunan sangat diragukan. Kondisi itu dapat berpotensi membahayakan pengguna gedung itu sendiri, sampai berita ini diterbitkan kontraktor pembangunan rujab pimpinan DPRD ini belum bisa dikonfirmasi.
Editor. : RD
Laporan : Sainuddin TS