Pasar Malam Di Kabupaten Jeneponto Telah Mengikuti Standar Prokes

oleh

ACCARITA, — Berdasarkan surat edaran pemerintah dimasa new normal pandemi covid 19 tetap berlaku diseluruh wilayah NKRI, artinya tidak boleh melakukan kegiatan yang mengundang kerumunan massa tanpa memenuhi standar prokes(protokol kesehatan).

Dalam hal ini tersebut telah dipatuhi oleh pengelola kegiatan pasar malam yang berlokasi di Dusun Salekoa, Desa Pallantikang Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto dengan tetap mematuhi atau pun memenuhi standar protokol kesehatan, dimana terlihat dari pantauan awak media ini dilokasi pasar malam, kamis 10/12/2020 dipintu masuk pasar malam terbentang spanduk dan tempat cuci tangan yang telah ditersedia, selain itu pihak pengelola pasar malam tetap memantau pengunjung dengan ketat untuk tetap pakai masker.

Salah seorang pengunjung bu Murniati mengatakan, “kami sebagai warga yang ada di desa, sangat senang dengan hadirnya pasar malam ini pada saat menyambut musim tanam, kami jarang ada hiburan seperti ini pak’ dan anak-anak kami pun senang ,insya Allah pak kami tetap akan cuci tangan dan pakai masker sebelum memasuki area pasar malam,”tuturnya.

Hal senada disampaikan pihak pengelola pasar malam pak Adi silele, “kami sebagai pengelola pasar malam tidak mungkin berani membuat kegiatan ini kalau melanggar regulasi pak,dan insya Allah kami akan tetap mengikuti anjuran pemerintah untuk memenuhi standar prokes,”ucapnya. (Sainuddin Tuan Sore)

Tentang Penulis: Penulis Website

Pimpinan Redaksi Accarita.com

No More Posts Available.

No more pages to load.