ACCARITA, — Proyek pekerjaan jalan tani berbaur siluman tak bertuan tepatnya di Dusun Boddia Desa Bontoparang, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar, diduga kontraktornya melanggar undang undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP) dan tidak transparan mengunakan dana negara.
Pekerjaan jalan tani yang dikerjakan tanpa menggunakan papan nama itu indikasinya sebagai trik untuk membohongi masyarakat agar tidak termonitoring besar anggaran dan sumber anggaran,” tegas salah satu warga pada awak media ini, Sabtu, (1411/2020) Semestinya pihak pemborong atau kontraktor harusnya memasang papan proyek.
Saat awak media ini berada di lokasi, sempat menkonfirmasi pengawas pekerjaan jalan tani tersebut, atas nama Umar Daeng Nanring, ditanya terkait pekerjaan jalan tani yang sedang berjalan pekerjaannya, kenapa tidak ada papan proyeknya, berapa jumlah anggarannya, berapa panjangnya, CV apa yang kerja dan siapa pemenang tender, Dg nanring menjawab, “panjangnya 328 meter, selain itu saya tidak tahu berapa anggarannya dan siapa nama pelaksana kegiatan ini, “ucap Nanring.
Pekerjaan ini sungguh benar-benar aneh dan disembunyikan serta tidak transpransi, mulai dari papan proyeknya tidak ada, pelaksana kegiatan tidak ditahu oleh salah seorang pengawas pekerjaan dilapangan tidak tahu menahu sungguh mengherankan, ada apa seseorang yang telah dipercayakan mengawasi pekerjaan jalan tani tersebut tidak bisa menjelaskan terkait pekerjaan Jalan Tani ini.
Aktivis GERAM (Gerakan Rakyat Menggugat) saat memantau pekerjaan jalan tani tersebut, sangat menyayangkan pekerjaan jalan tani itu diduga asal jadi pekerjaan ini, yang seharusnya wajib mengunakan papan informasi pekerjaan tersebut, supaya mudah di awasi oleh masyarakat setempat, ataupun media dan bisa ditahu proyek bersumber dari dana mana,siapa pelaksananya, kini aktivis GERAM, meminta kepada aparat penegak hukum (APH) Polres Takalar untuk turun ke lokasi mengkroscek pekerjaan jalan tani tersebut, yang di duga siluaman dan diduga berbaur korupsi melihat pekerjaan jalan tani itu, ” tutupnya.
Pekerjaan jalan tani yang ada di Dusun Boddia, Desa Bontoparang, Kecamatan Mangarabombang, sudah melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan. (Ts)