Miris, Oknum Anggota Polisi Tidak Ditahan Sudah di Vonis Tersangka, Ini Kata Kuasa Hukum :

oleh

 

ACCARITA, – Mengingat kembali kabar yang lalu telah beredar, tanggal 26 Maret 2020, seorang ibu rumah tangga di Gresik “Damawiyah” mengadukan menantunya bernama Brigadir NS atas tuduhan pencabulan atas dirinya.

Kronologi singkat, dituturkan Abdullah Syafi’i, SH kuasa hukum korban, kejadian berawal saat itu istri pelaku (NS) berkerja, hanya ada NS dan Damawiyah (Mertuanya) saat itulah niat bejad NS muncul dan melakukan aksi bejadnya mencabuli Damawiyah, kejadian berlangsung 3 bulan sejak bulan desember 2019 lalu, terang Abdullah, (10/8/2020).

Atas kejadian itu, korban Damawiyah melapor ke Polisi. “Saat ini perkara tersebut sudah berjalan di tangani polres gresik, dan pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun ada hal yang membuat kaget korban, pelaku tidak ditahan oleh polres gresik”.

Atas hal itu, Kuasa hukum korban Abdullah Syafi’i mengirimkan surat keberatan kepada Kapolres Gresik.
Padahal sudah jelas dalam pasal 289 KUHP ancaman hukuman 9 tahun penjara. Tapi pelaku masih bebas diluaran, tegas Abdullah.

Hal tersebut, masih kata Abdullah, berpotensi pelaku melarikan diri dan ada kekahwatiran korban untuk mendapatkan ancaman mengingat pelaku adalah anggota polisi aktif.

“Kami memohon kepada polres Gresik untuk dapat mewujudkan azas keadilan bagi masyarakat sebagai korban”, pungkas Abdullah.

Bersambung …….

(**)

Tentang Penulis: Penulis Website

Pimpinan Redaksi Accarita.com

No More Posts Available.

No more pages to load.