Mie Gacoan Pengayoman Diduga Gunakan Rompi Parkir Ilegal

oleh

MAKASSAR – Perumda Parkir Makassar Raya melakukan inspeksi mendadak (sidak) di  Mie Gacoan Pengayoman setelah adanya dugaan penggunaan parkir liar.

Sidak ini dilakukan oleh tim Perumda Parkir yang menemukan juru parkir (jukir) menggunakan rompi yang tidak sesuai dengan standar resmi yang dikeluarkan oleh direksi.

Koordinator Kecamatan Panakkukang Perumda Parkir Makassar Raya, Syamsuddin Hadeng, menegaskan bahwa pengelolaan parkir diatur oleh peraturan daerah (perda).

“Pengelolaan perparkiran di bawah kendali Perumda Parkir Makassar Raya yang telah diatur dalam Perda,” ujar Syamsuddin Hadeng usai melakukan sidak di  Mie Gacoan Pengayoman, Jumat (18/07/2024)

Syamsuddin menyampaikan bahwa rompi yang digunakan jukir di Mie  Gacoan Pengayoman bukan dari Perumda Parkir Makassar Raya dan ironisnya, rompi tersebut menggunakan logo Gacoan.

“Hingga saat ini, persoalan parkir di  Gacoan Pengayoman belum tuntas. Bahkan, pihak Perumda telah menyurati Gacoan terkait pengelolaan parkir agar sesuai perda,” tambahnya.

Dia juga menegaskan bahwa jika Mie Gacoan Pengayoman tidak menaati aturan, pihaknya siap untuk menertibkan.

“Kalau tidak taat, kami akan tertibkan. Ini perintah perda dan instruksi direksi,” tegasnya lagi.

Diketahui, Mie Gacoan yang baru diluncurkan di Jalan Pengayoman sebelumnya juga mengalami masalah terkait izin dan pengelolaan parkir yang diduga tidak sesuai dengan aturan. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.