Menunggak 3 Bulan, Debt Collector FIF Di Duga Jadikan Anak Di Bawah Umur Sebagai Jaminan

oleh

 

ACCARITA, — Otoritas Jasa Keuangan (OJK)melarang penarikan kendaraan motor atau mobil oleh perusahaan leasing maupun debt collector sementara waktu akibat dampak dari wabah virus corona covid-19.

Namun sangat di sayangkan perlakuan debt collector PT.Federal Internasional Finance yang mencegal lelaki Daeng Rapi (42) yang berboncengan dengan anaknya Resa (14) di sekitar Desa Jenetallasa kecamatan Pallangga kabupaten Gowa.

Kata Daeng Rapi kepada awak media ini di warung pojok kamis 10/9/2020 Daeng Rapi sementara mengendarai motor menuju makassar bersama anaknya Resa tiba-tiba di cekal di jalan oleh beberapa motor.Dan ingin menarik kendaraan yang di pakai Daeng Rapi’ karena tidak mau menyerahkan motor itu Lantaran bukan dia pemiliknya bahkan Daeng Rapi menawarkan KTP atau STNK mobil yang dia punya sebagai jaminan Tapi Debt Collector FIF menolak.Salah satu dari mereka berkata.

” Kalau anaknya saja Daeng Rapi yang di titip di kantor sebagai pengganti motor kemudian Daeng Rapi mengiyakan setelah itu ,isaya pergi meninggalkan tempat menuju makassar Dan Resa Pun anak saya di bawah pergi oleh debt collector FIF ke kantornya Di Mangalli kabupaten Gowa” ungkap Dg Rapi

Di tempat terpisah Ramli Karyawan PT.Federal Internasonal Finance cabang Kabupaten Takalar saat di temui di kantornya mengatakan.

” Justru itu saya juga tanya kenapa anaknya kau simpan jawabnya teman itu yang dia temani orang tuanya katanya inimo dulu anakku kau simpan karena buru-burua nanti saya pulang baru singgah di kantorta begitu konfirmasinya dari bawa ” ungkapnya

Menyikapi hal ini ketua umum forum Barapi,Danker menyayangkan debt collector yang menyimpan anak itu.

” Apapun alasannya ini tidak benar perlu di ketahui dalam peraturan mentri keuangan (PMK) Nomor 130/PMK010/2012 tentang pendaftaran fidusia bagi perusahaan pembiayaan.Dengan telah di terbitkannya peraturan Fidusia tersebut,maka puhak leasing tidak berhak untuk menarik atau mengambil kendaraan secara paksa.penyelesaian terhadap nasabah yang lalai dalam melakukan pembayaran kewajiban atas beban cicilan kendaraan di selesaikan melalui jalur hukum ” pungkas Danker sapaan akrabnya.

Editor     : Rahmayadi

Laporan : Dirman

Berlanjut edisi berikutnya…

Tentang Penulis: Penulis Website

Pimpinan Redaksi Accarita.com

No More Posts Available.

No more pages to load.