Masjid Raya JIC Tidak Menyelenggaran Shalat Idul Fitri 1441 H

oleh

 

ACCARITA, — Masjid Raya Jakarta Islamic Centre yang terletak di jalan Kramat Jaya Koja Jakarta Utara tidak menyelenggarakan shalat Idul Fitri 1441 H.

Hal ini diputuskan oleh Badan Manajemen Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta (PPPIJ) selaku pengelola Masjid Raya Jakarta Islamic Centre (JIC) berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia nomor 28 tahun 2020 Tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19 dan Surat Edaran Menteri Agama RI nomor 6 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H Ditengah Wabah Pandemi Covid-19, Taushiyah MUI Provinsi DKI Jakarta nomor T-005/DP-P/XI/V/2020 Tentang Pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri 1441 H Ditengah Wabah Covid-19 serta Seruan bersama MUI dan DMI Provinsi DKI Jakarta, kata Ma’arif Fuadi Kepala Sub Devisi Dakwah Badan Managemen JIC (19/5).

“Dalam surat-surat tersebut ditekankan agar masyarakat yang tinggal diwilayah Covid-19 belum bisa dikendalikan agar melaksanakan Shalat Idul Fitri di rumah masing-masing” jelasnya.

Lebih lanjut Fuadi menjelaskan “Masjid Raya Jakarta Islamic Centre dengan luas mencapai 10 hektar dan mampu menampung jamaah Shalat Idul Fitri mencapai 22 ribu orang yang datang dari berbagai tempat berpotensi menjadi tempat penularan Covid-19, karena daerah-daerah sekitar Masjid Raya JIC adalah daerah-daerah yang cukup tinggi positif covid-19 nya dan sampai saat ini belum menunjukkan angka penurunan. Oleh karena itu kami memutuskan untuk tidak menyelenggarakan Shalat Idul Fitri 1441 H dan menghimbau kepada para jamaah untuk melaksanakannya di rumah masing-masing.”

Di ujung Ramadhan ini ummat Islam diwajibkan untuk menunaikan zakat, baik zakat fitrah maupun maal bagi muslimin yang mampu. Masjid Raya Jakarta Islamic siap menerima dan menyalurkan zakat. “Silakan datang ke JIC, di pintu masuk masjid ada counter yang dijaga oleh petugas. Setiap jiwa untuk zakat fitrah sebanyak Rp 40.000. Bagi yang ingin membayar zakat secara online bisa langsung transfer ke rek Bank DKI Syariah Capem Kelapa Gading Nomor Rekening 71521025285 ” jelas Desmawati penanggung jawab penerimaan dan penyaluran zakat Masjid Raya JIC.

Sementara itu Kepala Sekretariat PPPIJ Jakarta Islamic Centre Ahmad Juhandi menyampaikan bahwa terkait pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1441 H Masjid Raya Jakarta Islamic Centre mengikuti keputusan pemerintah baik pemerintah pusat maupun daerah bahwa Shalat Idul Fitri dilaksanakan di rumah masing-masing. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid 19. “Semoga pendemi Covid 19 ini segera berlalu sehingga kita bisa hidup normal dan bisa beraktivitas seperti sediakala” tutupnya

Tentang Penulis: Penulis Website

Pimpinan Redaksi Accarita.com

No More Posts Available.

No more pages to load.