ACCARITA, — Maraknya Cafe dan resto yang menjamur di kota makassar kini menjadi pembahasan kalangan media maupun pemerintahan serta ormas.
Namun hingga saat ini belum ditemukan titik terangnya ijin dari beberapa Cafe tersebut.
Salah satu Cafe yang ada di jalan Mongisidi, Ijin Cafe di berikan dari pihak Kelurahan Maricaya benar adanya namun hanya ijin usaha Cafe jual kopi yang di berikan oleh pihak kelurahan.
Adapun semenjak Cafe Daun berdiri saat itu pula pihak Cafe memiliki Ijin usaha hingga saat ini.
Sejak di komfirmasi diruang kerjanya Andi Unru Lurah Rappocini mengatakan, “Kami selaku pihak pemerintah Kelurahan benar adanya telah memberikan ijin ke pihak Daun Cafe, kata Andi Unru
Ya namanya orang minta ijin makanya kami berikan ijin sesuai apa yang mereka perdagagangkan, sambungnya
Sejak saat itu pihak pengelola Daun Cafe mendatangi kantor kami di kelurahan Rappocini untuk mengurus ijin usahanya itupun hanya ijin menjual kopi dan makanan, beber Andi Unru
Untuk masalah Daun Cafe jual minol kami tak tahu karna kami nggak pernah berikan ijin penjualan minol, yang pertama karna itu bukan bidang kami, yang kedua, yang kami berikan hanya ijin usaha jual kopi dan makanan, kunci Andi Unru
Sementara itu Andi Muh Yasir Kadis Perdagagang Kota Makassar saat di komfirmasi keberadaan Daun Cafe yang jual minol memaparkan, ” Kami tidak pernah memberikan ijin dan adapun kami disini hanya teknisnya dan ada bagiannya pembuat ijin yaitu PTSP
Pada intinya kami nggak pernah mengeluarkan ijin buat segala usaha yang ada di Kota Makassar, pungkas Andi Muh Yasir (Bro Ren)