Saudara kembar di Makassar, Sulawesi Selatan, ditangkap setelah terlibat penganiayaan.
Keduanya adalah RE (21) dan RI (21), warga Jl Kesadaran 4, Kecamatan Panakkukang, Makassar.
Keduanya ditangkap saat berada di rumahnya, Senin (13/11/2023) dini hari.
Saudara kembar itu ditangkap usai menganiaya Amir (35) yang tidak lain adalah tetangga kedua pelaku.
Kasi Humas Polsek Panakkukang Aipda Ahmad Halim mengatakan, penganiayaan dilakukan kedua pelaku hanyalah persoalan sepele.
“Bermula saat orang tua korban (Amir) menegur terlapor yang ingin mengambil mangga pada malam hari, namun terlapor tidak terima,” kata Aipda Ahmad Halim.
Mendengar kedua pelaku terlibat cekcok dengan orangtuanya, Amir pun keluar rumah menghampiri.
“Tidak lama kemudian korban keluar rumah karena mendengar ribut ribut di luar rumah, tiba-tiba terlapor langsung menganiaya korban menggunakan pot bunga dan kepalan tangan,” ujarnya.
Usai melalukan aksi kekerasan itu, kedua saudara kembar ini pun pulang ke rumah.
Iklan untuk Anda: Rekam Jejak Irjen Andi Rian Kapolda Sulsel : Putra Makassar Tapi Tak Pernah Tugas di Tanah Kelahiran
Amir yang tidak terima dengan tindakan kekerasan pelaku, melaporkan kejadian itu ke Polsek Panakukkang.
Kedua terlapor pun dijemput personel Polsek Panakkukang yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Sangkala di rumahnya.
“Hasil interogasi, RE mengakui dan membenarkan bahwa dirinya bersama saudara telah melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara memukul korban menggunakan kepalan tangan sebanyak satu kali,” ungkap Ahmad Halim.
Begitu juga dengan RI yang melempari korban dengan pot bunga.
“RI mengakui bahwa dirinya bersama saudaranya telah melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara melempar korban menggunakan pot bunga yang mengenai bagian perut korban,” tuturnya.
Kini kedua pelaku diamankan di Mapolsek Panakkukang untuk pemeriksaan lebih lanjut.(*)