LSM FAAM Sulsel Sikapi Persoalan Produk Kosmetik Tanpa BPOM Beredar Luas, Ini Kecamannya :

oleh

TAKALAR, ACCARITA —- Dengan beredarnya informasi melalui media online bahwa adanya produk kosmetik yang beredar luas ke masyarakat tanpa mengantongi izin dari badan POM. Kini informasi tersebut di sikapi Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Aspirasi Advokasi Masyarakat Sulawesi Selatan kini angkat bicara.

Rahmayadi Ketua LSM FAAM Sulsel memibta dengan tegas agar produk kosmetik yang diduga tak mengantongi izin dari badan POM agar segera di tarik serta Owner dari pemilik produk tersebut untuk aegera di tangkap, hal demikian di paparkannya karna selain dapat merugikan pemerintah produk tersebut pula dapat membahayakan buat para penggunanya jika itu benar, paparnya

Dengan adanya peredaran produk kosnetik tersebut kami akan segera melakukan penyuratan terhadap Badan POM dan meminta untuk segera menindaki persoalan ini yang sudah meluas di kalangan masyarakat, ucap Rahmayadi

Ia menambahkan, adapun salah Satu produk Whitening Cream yang dikelola, Oleh Owner ( INY) diduga ilegal Dan bahkan Kosmetik tersebut sudah beredar diwilayah Sulawesi Selatan yang diduga tidak mempunyai izin edar dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), maka dari itu dengan adanya informasi ini kami dari LSM FAAM Sulsel skali lagi meminta dengan tegas terhadap Badan POM serta kepolisian Resort Takalar agar segera menindak lanjuti persoalan ini.

Apalagi jelas regulasinya, jika pelaku diduga terbukti sebagai pengedar atau Menjual kosmetik ilegal atau tanpa izin edar (TIE) melanggar pasal 197 jo 106 ayat (1) Undang-Undang Kesehatan No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara atau denda paling banyak 1,5 miliar rupiah.” tegasnya

Sementara itu untuk pihak Owner Kosmetik berupa handbodi dan produk lainnya belum bisa di komfirmasi dan akan segera di tindak lanjuti pihak LSM FAAM Sulsel

(Laporan : Iwqn)
(Editor : Rahmqyqdi)

No More Posts Available.

No more pages to load.