LSM FAAM Sulsel Desak Aparat Hukun Tindaki Kasus Penganiayaan Yang Dilakuan ASN Kabupaten Gowa

oleh

MAKASSAR, ACCARITA —- Kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan yakni Karmila oknum ASN yang bertugas di Inspetorat  terus berlanjut dan mulai memasuki babak baru dari Polda Sulsel.

Teranyar, kasus ini turut didampingi beberapa YBH Serta LSM, salah satunya Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Aspirasi Advokasi Masyarkat Kordinator wilayaj Sulawesi Selatan. Rahmayadi Ketua LSM FAAM Sulsel akan terus mengawal persoalan ini hingga pelaku dapat dipidanakan.

Dengan adanya kejadian ini, kami dari LSM FAAM akan mendesak kepolisian Polda Sulsel agar persoalan segera di tindak lanjuti hal demikian di karenakan adanya dugaan unsur persekongkolan pihak kepolisian resort polrestabes makassar hal demikian kami paparkan dari hasil pertemuan pihak korban (pelapor) di hadapan media dan LSM yang mengatakan sempat terjadi tranksaksi mediasi persoalan ini dengan biaya pengobatan terhadap korban noninal 50 juta akan tetapi dari hasil mediasi tersebut korban (El) sempat menolak hal demikian di karenakan adanya pengaturan dari pihak oknum penyidik dan kanit yang mengatakan ke puhak korban agar dana santunan dari pelaku tersebut agar di bagi dua antar korban dan penyidik serta kanit Satreskrim Polrestabes Makassar, ungkapan Rahmayadi seperti yang di lontarkan pelapor

Sembari hal demikian kami pula sempat menyayangkan akan adanya kejadian tersebut, karna ini bisa mencoreng citra kepolisian di mata masyarakat apalagi di kondisi saat ini sesuai dengan instruksi Kapolri belum lama agar pihaknya kepolisian bisa memberikan pelayanan maksimal ke masyarakat,  harus mengembalikan citra baik kepolisian namun jika ada kejadian seperti ini maka citra kepolisian akan kembali tercoreng, imbuhnya lagi

Kami pula meminta dengan tegas ke pemerintah kabupaten gowa, terkhusus bupati, wabup, serta Sekda agar bisa mengambil tindakan akan kejadian ini mengingat perlakuan Karmila selaku ASN yang bertugas di Inspetorak ini dapat di berikan sanksi yang setimpal mengingat perlakuan Karmila ini sudah melanggar hukum dan sudah pernah dilaporkan ke pihak Kepolisian dan akan terus berlanjut ke rana hukum, tambah Rahmayadi

Ketua LSM FAAM Sulsel Rahmayadi mengatakan lagi, pertama pihaknya menyampaikan rasa prihatin kepada korban, EL (33) yang telah mengalami penderitaan yang amat pedih dengan menjadi korban penganiayaan sejak bulan Agustus lalu 2022

“Oleh sebab itu, kami meminta polisi sebagai penegak hukum agar dapat bertindak cepat dalam menangani perkara ini dan memproses pelaku sesuai undang-undang yang berlaku,” ujarnya.

Apalagi, kata dia, terlapor sendiri merupakan seorang ASN yang seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat serta dapat menjaga segala sikap dan perilaku dengan tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran terhadap hukum.

“Sebagai salah satu organisasi kemasyarakatan, kami LSM FAAM Sulsel secara tegas meminta agar aparat penegak hukum memberikan hukuman semaksimal mungkin kepada terlapor, dan mendorong pihak inspektorat Provinsi untuk segera menindaklanjuti terkait pelanggaran yang dilakukan oleh oknum ASN yang bertugas di Inspetorak Kabupaten Gowa tersebut,” pungkasnya.(Tim)

No More Posts Available.

No more pages to load.