LSM FAAM Sorot Tambang Ilegal Galian C di Kelurahan Malewang

oleh

Takalar, ACCARITA, – –  Tambang  galian c kembali mengobrak-abrik bumi pertiwi yang terletak di kelurahan malewan kec polongbangkeng utara kab takalar dan  meresahkan masyarakat yang terkena dampak lansung dari kegiatan tersebut

Dihubungi via whatsaap Rahmayadi Koordinator Wilayah Sulawesi Selatan Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat, sangat menyesalkan adanya tambang yang diduga ilegal tersebut.

Kegiatan tambang galian c ini harus jadi perhatian serius kepada polres Takalar terkhusus yg unit Tipidter agar segera melakukan penindakan sebelum menimbulkan kerugian yang lebih besar terhadap masyarakat seperti kerusakan lingkungan

Kegiatan pertambangan itu jelas di atur pada UUD no 4 tahun 2009 tentang pertambangan sedangkan komitmen pemerintah bapak bupati Takalar tidak akan mengeluarkan rekomendasi pertambangan jadi dugaan kuat kegiatan pertambangan galian c di malewan itu ilegal atau tidak mengantongi baik itu izin lingkungan, izin penjualan dan izin pengangkutan ungkap Rahmayadi

Terpisah kanit tipditer polres Takalar saat ingin di konfirmasi Kamis, (10/6/2021) diruang kerjanya belum bisa memberikan tanggapan

Dikomfirmasi Camat Polongbangkeng melalui via whatsaapnya mengatakan, “Sementara saya suruh cek sama anggota. Tapi klo ada penambang di malewang pasti belum memiliki izin tambang. msh, tulisnya secara singkat

Sampai berita ini ditayangkan belum ada konfirmasi dari pihak pengelola tambang.

Berlanjut…..

(Tim Redaksi)

No More Posts Available.

No more pages to load.