Lihat, Bawa Kabur Anak Dibawa Umur Pelaku di Laporkan ke Polres Takalar

oleh

TAKALAR, ACCARITA —  AR alias Ardi (20) dilaporkan polisi karena membawa lari gadis berusia 11 tahun berinisial LS sejak Selasa 10 Mei Jam 3 00 Sore.

Kabar ini didapatkan dari keterangan sumber di salah satu grup Wharsaap yang menuliskan telah di bawa kabur seorang anak di bawa umur seorang lelaki yang awal mula korban telah meninggalkan rumah bersama temannya dan menuju taman alun-alun lapangan palonga Dg Galle, kemudian menjelang beberapa jam kemudian korban sudah tak berada di lokasi taman karna diduga telah di bawa lari lelaki Ardi.

Setelah mendapatkan pernyataan dari teman LS kemudian orang tuanya korban Bahrum Dg Mile melaporkan pelaku kepihak aparat Hukum jajaran Polres Takalar dengan bukti laporan Nomor STTLP /B / 195 / V / 2022 / Polres Takalar / Polda Sulawesi Selatan dengan laporan Tindak Pidana Peristiwa UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlinfungan anak kemudian diproses sesuai jalur hukum yang ada di jajaran Polres Takalar

“Mereka baru kenal sebelumnya kenal lewat SMS. Kemudian mereka janjian untuk ketemu,” kata Sumber

(**)

No More Posts Available.

No more pages to load.