Diduga Rekayasa LPJ Dana Desa, Laksus Desak Kejari Takalar ‘Tangkap’ Kades Cakura

oleh

ACCARITA– Lembaga Anti korupsi Sulsel (LAKSUS) mendesak Kejari Takalar untuk segera menyeret Kepala Desa Cakura, Nurdiansyah, karena kuat dugaan dia telah merekayasa Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan Dana Desa ditahap I tahun 2018 lalu.

Dimana menurut Direktur LAKSUS, Muh Ansar, pihaknya telah menemukan beberapa dugaan korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa Cakura.Sebab, ada beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan oleh pihak Desa Cakura, namun dia tetap membuatkan laporan realisasi penggunaan Dana Desa.

“Seperti Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga) dengan anggaran sebesar Rp. 50,2 juta dan yang terealisasi Rp. 35,2 juta dan pemeliharaan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll) anggaran Rp. 34,1 juta,” beber Muh Ansar.

Itu salah satu temuan kami, tapi tidak menutup kemungkinan penggunaan dana desanya, sejak tahun 2018, 2019 dan 2020 juga mengalami hal yang sama.

Sehingga kami meminta ke Kejari Takalar untuk segera Memeriksa dan menangkap oknum Kepala Desa Cakura karena diduga kuat dugaan Kades Cakura telah Merekayasa pelaporan dana desanya, tegas Direktur LAKSUS, Muh Ansar, Selasa (17/11/2020).

Sementara Kepala Desa Cakura, Nurdiansyah, membenarkan bahwa kegiatan itu dia tidak laksanakan karena memang tidak diprogramkan dalam penggunaan dana desa. “Mungkin Desa Su’rulangi yang kita maksud, karena kalau tidak salah di Desa Su’rulangi pernah mengerjakan Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur pada tahun 2018 lalu, ujarnya.

Editor     : R1

Laporan :  TS

Tentang Penulis: Penulis Website

Pimpinan Redaksi Accarita.com

No More Posts Available.

No more pages to load.