Laksus Apresiasi Kejati Periksa Sekda Takalar

oleh

 

ACCARITA, – Lembaga Anti Korupsi Sulawesi Selatan (Laksus) mengapresiasi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel yang telah memeriksa Sekda Takalar, Drs Y Arsyad.

“Kami sangat mengapresiasi Kejati dalam menuntaskan kasus ini,” ujar Direktur Laksus, Muh Ansar.

Sekda Takalar, Arsyad sendiri datang di Kejaksaan untuk memenuhi panggilan penyidik berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pembebasan lahan rumah sakit daerah bertaraf internasional di Takalar.

Arsyad datang dengan menggunakan baju dinasnya. Sekitar pukul 08.00 pagi, ia melapor kepada pelayanan terpadu satu pintu.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel membenarkan bila pihak kejaksaan  melakukan pemanggilan klarifikasi kepada pejabat, namun kata Ia sifatnya masih tahap penyelidikan.

“Ia, ada panggilan klarifikasi beberapa pejabat Takalar hari ini di lantai lima,” ungkapnya.

Selain Sekertaris Daerah, pihak Kejaksaan juga melakukan panggilan klarifikasi kepada pejabat pemerintah daerah Takalar Agus Salim. Ia datang pukuk 08.24 dengan menggunakan baju batik bermotif hijau hitam.

Ia datang juga untuk memenuhi panggilan kejaksaan berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan lahan pembangunan RS Berskala Internasional.

Selain kedua pejabat teras itu, Kejaksaan juga melakukan pemanggilan kepada Kepala Inspektorat Yahe Runrung.

Pemanggilan Yahe Pun juga untuk mengklarifikasi kebenaran informasi mengenai laporan adanya dugaan korupsi pada pembebasan lahan rumah sakit tersebut.

Diketahui, sebelumnya Lembaga Anti Korupsi Sulawesi Selatan (Laksus) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel untuk turun mengusut proyek pembangunan Rumah Sakit di Desa Aeng Batu-batu, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar senilai Rp12 miliar.

Koordinator Laksus, Muh Ansar menyebutkan kalau dalam proyek ini kesalahan mendasar adalah tidak adanya studi kelayakan dan dokumen analisis dampak lingkungan (Amdal). Ansar juga menduga harga pembebasan lahan Rumah Sakit Takalar sangat mahal dan tidak mendasar pada Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP).

Seharusnya meski memakai harga pasar, Pemkab Takalar melalui tim apresialnya menjadikan NJOP untuk acuannya. Sebab NJOP menjadi dasar perhitungan harga pasaran.

“Penggunaan NJOP sangat penting dalam proses penaksiran harga tanah. Langkah itu dimaksudkan untuk menghindari adanya permainan harga tanah atau spekulan. Sebab berdasarkan NJOP tahun 2019 di wilayah Aeng Batu-Batu harga tanah permeternya hanya Rp20.000 yang artinya penentuan harga Rp12 miliar untuk lahan seluas 2 hektare kami menganggap kemahalan,” ujar Ansar.

Bahkan kata Ansar, Tim Laksus turun ke lokasi dan menanyakan langsung kepada mantan Kepala Desa Aeng Batu-batu yang istrinya saat ini menjabat pelaksana tugas Kepala Desa Aeng Batu-batu mengatakan, jika Pemkab Takalar baru membayarkan lahan tersebut seluas 5000 meter persegi atau kurang lebih Rp3 miliar pada tahun 2018.

“Hal ini sangat bertentangan dengan penjelasan yang diberikan oleh mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Takalar yang kini menjabat sebagai Asisten I Pemkab Takalar bahwa terkait pembebasan lahan sudah terbayarkan sebanyak Rp12 miliar atau seluas 2 Ha,” tegas Ansar.

Terkait dengan temuan-temuan tersebut, Laksus berharap agar Kejati Sulsel bisa menuntaskan perkara tersebut. “Potensi kerugian negaranya sangat besar, harus menjadi perhatian dari Kejati Sulsel,” pungkasnya. (*)

Tentang Penulis: Penulis Website

Pimpinan Redaksi Accarita.com

No More Posts Available.

No more pages to load.