Takalar, ACCARITA – – – Seorang warga asal berdomisili di Kota Makassar, Dian Purnamasari mengeluhkan aktivitas dugaan penambangan liar di atas lahan miliknya yang terletak di Desa Towata, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar.
Lahannya yang seluas 3 Ha tersebut, kabarnya ditambang tanpa izin oleh oknum pengusaha penambang yang cukup terkenal di Kabupaten Takalar terhitung sejak tahun 2018 hingga saat ini.
“Kami sudah adukan ke Polres Takalar kemarin dan berharap pelaku segera ditangkap dan diproses secara hukum,” ucap Dian kepada sejumlah media di Kota Makassar, Jumat (10/9/2021).
Lebih lanjut kata dia, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan sejumlah lembaga aktivis lingkungan agar masalah ini mendapat atensi semua pihak. Utamanya perhatian khusus dari Pemerintah Kabupaten Takalar.
“Ini bukan masalah pribadi kami semata. Tapi juga ada kepentingan negara yang harus diselamatkan. Di mana dari kejadian ini cukup jelas ada kegiatan eksplorasi lahan (penambangan) dan kami menduga keras aktivitas tersebut tanpa mengantongi izin usaha penambangan (IUP),” terang Dian.
Ia juga menegaskan jika pihaknya tak akan pernah bertoleransi dengan hal-hal yang berkaitan dengan dugaan perusakan lingkungan. Sehingga ia berharap aparat penegak hukum dalam hal ini Polres Takalar bisa bertindak tegas dan segera memproses hukum para pelaku yang terlibat dalam aktivitas eksplorasi lahan miliknya secara diam-diam alias tanpa izin.
“Insya Allah kita akan tempuh semua upaya agar pelaku bisa segera diproses hukum dan ditangkap. Mendekat ini kami juga berencana berkoordinasi dengan Direktorat Reskrimsus Polda Sulsel utamanya Subdit Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling),” Dian menandaskan.