WAJO, ACCARITA, – Penggunaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2018, 2019, dan 2020 pada sejumlah Desa di Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan resmi dilaporkan Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK) ke Polres Wajo.
Andi Syahril, Ketua Dewan Pengurus Wilayah Lembaga Komunitas Anti Korupsi (DPW L-KONTAK) Provinsi Sulawesi Selatan mengatakan, Laporan Pengaduan tersebut terkait dugaan perbuatan melawan hukum pada penggunaan Dana Desa.
“Dalam Laporan Pengaduan ini, Lembaga kami telah melakukan analisa dan perhitungan atas pelaksanaan anggaran Dana Desa yang kami duga terjadi Mark-up anggaran,” ungkap Andi Sayhril.
Ia menyatakan pihaknya telah melakukan monitoring terhadap pelaksanaan anggaran Dana Desa pada sejumlah Desa di Kabupaten Wajo serta mengumpulkan data.
Upaya tersebut dilakukan untuk memastikan dugaan penggunaan anggaran Dana Desa di sejumlah desa yang dimaksud sebelum pihaknya melaporkan.
“Hari ini Tanggal 5 Februari 2021 kami telah melaporkan resmi ke Polres Wajo untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan demi tegaknya supremasi hukum, dan hal ini kami dari DPW telah melakukan koordinasi dengan DPD dan DPP L-KONTAK” tegasnya.
Saat ditanya Desa mana saja yang dilaporkan, Andi Syahril enggan menyebutkan. Ia hanya menyebutkan sejumlah Desa yang dilaporkan berasal dari beberapa Kecamatan di Kabupaten Wajo.
Andi Syahril menambahkan, kita tunggu saja kinerja teman-teman di Polres Wajo, L-KONTAK akan terus mengawalnya dan lembaganya yakin jika Polres Wajo akan bekerja Profesional.
(Rahmayadi)