Kronologi Mabuk Dimalam Tahun Baru Ditikam di Jeneponto, Berawal dari Suara Petasan

oleh

ACCARITA, — Tragedi kasus penikaman dua pria di Dusun Bulusuka Desa Bontomarannu Kabupaten Jeneponto Kedua korban masing-masing MF (40) dan MR (37) merupakan warga Bulusuka, yang sedang merayakan pesta malam tahun baru 2020 silam didekat rumahnya bersama warga lainnya.

Ditengah-tengah perayaan pesta malam tahun baru tersebut sempat dirayakan dengan membakar petasan yang mengeluarkan suara yang keras sehingga MF sempat menegur pelaku Soddeng untuk berhenti membakar petasan karna ibu dari MF tiba-tiba nggak enak perasaannya, ucap Samsiah Dg Bulan istri MF ke media Selasa 2/6/2020

Tak terima mendapatkan teguran untuk membakar petasan tak segang-segang pelaku Soddeng menarik badiknya dari sarungnya lalu menikam MF hingga mengakibatkan perut dari MF sobek akibat benda tajam yang ditusukkan kepada suaminya, tambah Samsiah dengan paras wajah sedih

Tak hanya disitu kata Samsiah, pelaku pula sempat memanggil orang untuk melakukan pengrusakan rumah beberapa warga di Dusun Bontomanai Desa Bulusuka yang mengakibatkan kerugian beberapa warga Bulusuka hingga jutaan rupiah, kata samsiah

Ditempat yang sama Mattewakkang Dg Raja yg dirusak Rumah serta mobilnya pula sempat melaporkan ke pihak yang berwajib akibat pengrusakan rumah serta kaca mobilnya, kata Mattewakkang Dg Raja

Dg Raja pula memaparkan, sejak dirinya melakukan pelaporan di polsek Tamalatea namun laporannya belum juga di tindaki pihak yang berwajib itu dikarenakan pihak pelaku dan kawan-kawan masih berkeliaran berlalu lalang didepan rumahnya, paparnya ke media

Tak tinggal diam mendapatkan laporan tersebut Tim GoWa-MO langsung turun ke pihak polsek tamalatea serta polres Jeneponto untuk mempertanyakan kasus tersebut sampai sejauh mana penyidikannya, disela-sela pertemuan klarifikasi kasus penganiayaan serta pengrusakan di Dusun Bulusuka Kapolsek Tamalatea Salman yang didampingi Kanit res Tamalatea Syarief mengatakan proses dari kasusnya sudah berjalan pak, nada tirunya yang di katakan ke Tim GoWa-MO ke media

Dg Rewa bersama kedua istri korban kasus penikaman

Adapun kejangggalan dari kasus pelaku yang hingga saat ini masih berkeliaran diluar dan tidak ditahan, pihak Kanit res Syarief mengatakan ke Tim, bahwasanya pelaku telah membuat penangguhan penahanan ke pihak polsek serta dia konsisten pak, ucap syarif ke Tim GoWa-MO.

Setelah berkunjung di beberapa pihak berwajib untuk mempertanyakan penyidikan serta pengembang kasus tersebut pihak polsek dan polres telah mengirim SP 21 ke pihak kejari Negeri Jeneponto untuk segera di proses kasus tersebut, Tim GoWa-MO dalam hal ini Safriadi Jaenad selaku Ketua Umum GoWa-MO tutupnya ke media

(Rahmayadi)

Tentang Penulis: Penulis Website

Pimpinan Redaksi Accarita.com

No More Posts Available.

No more pages to load.