ACCARITA, — Mengisi rangkaian materi bimbingan tekhnis verifikasi faktual (verfak) dukungan bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan, tingkat pps, hari ketiga, yang dilaksanakan, pada hari, Senin, (29/06), bertempat, di ruang aula, kantor Camat Pasilambena, koordinator divisi tekhnis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Selayar, Andi Dewantara, SH, secara detail menguraikan, tentang peran dan kewenangan panitia pemungutan suara (PPS) dalam menentukan layak tidaknya, seseorang menjadi calon bupati di pilkada.
Andi Dewantara menyebut, PPS adalah penentu bisa tidaknya, seseorang lolos menjadi calon bupati. Atas dasar itu, maka PPS diwajibkan menyelesaikan tugas verifikasi faktual dukungan bakal calon perseorangan, sebelum pertanggal, 12 Juli 2020.
Selanjutnya, pada tanggal, 13-19 Juli 2020, panitia pemilihan kecamatan (PPK) akan melakukan rekapitulasi terhadap hasil pelaksanaan verifikasi faktual. PPK, tidak diperkenankan, melakukan rekapitulasi, di luar tanggal 13 Juli 2020.
Pengawasan melekat akan diterapkan pada item verifikasi faktual yang dilaksanakan di dalam range tahapan, dan tidak boleh melampaui batas waktu empat belas hari. Tetapi sebaliknya, proses verifikasi faktual, bisa dilaksanakan lima hari, jelas, mantan koordiv hukum, KPU Kepulauan Selayar, diera kepemimpinan, Hasiruddin Yudisthira itu. (Andi Fadly Dg. Biritta)