Komite Keselamatan Jurnalis Mengecam Pemidanaan Terhadap Jurnalis

oleh

 

ACCARITA, – Muhammad Asrul dengan pasal ujaran kebencian Pasal 28 ayat 2 UU ITE jo. Pasal 156 KUHP dan pasal perbuatan menimbulkan keonaran Pasal 14 dan 15 UU Nomer 1 Tahun 1946. Kasus ini seharusnya diselesaikan dengan mekanisme sengketa pers sesuai dengan Nota Kesepahaman Dewan Pers dan Kapolri dan UU Pers.
“Pemidanaan ini menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Indonesia. Sengketa pers sudah selayaknya diselesaikan dengan mekanisme UU Pers. Karena itu, Komite Keselamatan Jurnalis mendesak polisi segera membebaskan Asrul atas kasus ini. Kapolri juga perlu mengevaluasi anggota polisi yang menangani kasus ini karena tidak bisa membedakan kasus sengketa pers dengan kasus lainnya,” ujar Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis Sasmito Madrim.
“Dan jika ada kasus-kasus yang tidak berkaitan dengan UU Pers, silakan saja diproses dengan menggunakan UU lain. Bukan sebaliknya mengkriminalisasi karya jurnalistiknya.”
Pada 14 Juni 2019, Muhammad Asrul diadukan ke polisi dengan aduan pencemaran nama baik oleh Farid Karim Judas karena tiga berita dugaan korupsi yang dituliskannya di media online berita.news pada 10, 24, dan 25 Mei 2019. Tiga tulisan yang dipermasalahkan itu berjudul “Putra Mahkota Palopo Diduga “Dalang” Korupsi PLTMH dan Keripik Zaro Rp11 M”, tertanggal 10 Mei 2019, “Aroma Korupsi Revitalisasi Lapangan Pancasila Palopo Diduga Seret Farid Judas” tertanggal 24 Mei 2019, dan “Jilid II Korupsi jalan Lingkar Barat Rp5 M, Sinyal Penyidik Untuk Farid Judas?” tertanggal 25 Mei 2019.
Sekitar bulan Juli 2019, Asrul mendapat surat panggilan dari penyidik dan Asrul kemudian memberikan klarifikasi bahwa kasus yang menjeratnya adalah kasus pers yang seharusnya melalui mekanisme sengketa pers sesuai dengan Pasal 1, 5, 11, dan 15 UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers. Lalu tidak ada tindak lanjut.
Hak Jawab Sudah Diberikan, Tetap Dipolisikan
Pada 4 November 2019, Kuasa Hukum Farid Kasim Judas mengirimkan surat somasi berupa permintaan hak jawab dan permintaan maaf oleh media Berita News terkait berita yang memuat tentang dirinya. Hak jawab tersebut dimuat di portal Berita News pada 6 November 2019.
Namun, pemuatan Hak Jawab yang sebenarnya merupakan bagian dari penyelesaian sengketa pers sebagaimana diatur oleh UU Pers, ternyata dianggap tidak cukup.
Pada 17 Desember 2019, Farid Kasim Judas membuat aduan yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LPB / 465/ XII / 2019 / SPKT. Polisi pun segera menindaklanjuti laporan itu dengan penangkapan, sesuatu yang amat berlebihan.
Pada 29 Januari 2020 pukul 13.05 WITA Muhammad Asrul dijemput paksa dari rumahnya oleh kepolisian. Selanjutnya ia dibawa ke Polda Sulawesi Selatan untuk dimintai keterangan tanpa didampingi oleh penasihat hukum. Muhammad Asrul mulai diperiksa dan menjalani BAP oleh penyidik sejak pukul 15.30 WITA sampai 20.30 WITA.
Namun, begitu selesai menjalani BAP, Muhammad Asrul tidak diperbolehkan pulang. Ia langsung ditahan di Rutan Mapolda Sulsel tanpa pemberitahuan kepada pihak keluarga ataupun pihak Berita News sejak 30 Januari 2020. Barulah pada 31 Januari 2020 keluar Surat Pemberitahuan Penahanan Nomor B/70/I/2020/Ditreskrimsus untuk Muhammad Asrul yang ditujukan kepada keluarga.
“Kasus ini menambah daftar panjang kasus kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia. Padahal kita tahu kemerdekaan pers merupakan syarat mutlat untuk mendorong pemerintahan yang bersih, bebas dari korupsi. Tapi bagaimana ini bisa tercapai jika produk-produk jurnalisme dikriminalisasi,” tambah Sasmito.
Sasmito juga mengatakan hal ini akan membuat indeks kemerdekaan pers Indonesia semakin terpuruk. Reporters Without Borders (RSF) menempatkan Indonesia di peringkat, di bawah Timor Leste dan Malaysia.
Berdasarkan kronologi dan kondisi tersebut, Komite Keselamatan Jurnalis menilai kasus ini merupakan sengketa pers yang seharusnya mengikuti mekanisme penyelesaian sesuai Nota Kesepahaman Dewan Pers dan Kapolri. Kriminalisasi terhadap Asrul dengan menggunakan UU ITE merupakan preseden buruk dan memperpanjang daftar penyalahgunaan UU ITE untuk menjerat jurnalis dalam karya-karyanya sekaligus mengancam sikap kritis warga terhadap dugaan kasus korupsi.

Atas perkara tersebut, KKJ menyatakan hal sebagai berikut :
1. Menuntut agar Polda Sulsel segera membebaskan Muhammad Asrul dan menghentikan perkara ini.
2. Mendesak agar perkara ini dibawa ke Dewan Pers dan menyelesaikannya dengan mekanisme sengketa pers, bukan dengan menggunakan pasal-pasal karet dalam UU ITE.
3. Meminta agar pemerintah segera merevisi pasal karet UU ITE yang rawan digunakan untuk mengkriminalisasi jurnalis, terutama media daring.
4. Menyarankan agar semua pihak menghentikan penggunaan pasal-pasal karet dalam UU ITE untuk menjerat kebebasan berekspresi, termasuk kebebasan pers, melalui media daring dan media sosial.

Tentang Komite Keselamatan Jurnalis
Komite Keselamatan Jurnalis dideklarasikan di Jakarta, 5 April 2019. Komite beranggotakan 10 organisasi pers dan organisasi masyarakat sipil, yaitu; Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, SAFEnet, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPMI), Amnesty International Indonesia, Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Narahubung :
Direktur LBH Pers, Ade Wahyudin, (0857.7323.8190)
Safenet: 08119223375 (hotline)
Koordinator Bidang Advokasi AMSI, Nuruddin Lazuardi, (0812.8002.990)

Dikutip, Demi Menyuarakan Jurnalis,

Tentang Penulis: Penulis Website

Pimpinan Redaksi Accarita.com

No More Posts Available.

No more pages to load.