ACCARITA, – Aktivis Aktikorupsi Sulsel menilai kinerja Kejaksaan Tinggi Sulsel dalam kurun waktu delapan bulan belakangan ini, sangat lemah dalam memberantas kasus korupsi.
“Kurun waktu delapan bulan belakangan ini, kami tidak melihat ada perkembangan yang menggembirakan dari Kejati Sulsel dalam memberantas kasus korupsi. Ada sejumlah kasus korupsi yang ditangani terkesan mandek dan jalan ditempat,” tegas Direktur Lembaga Antikorupsi Sulsel (LAKSUS), Muh Ansar di Posko Gugus Covid-19 Batas Kota Gowa – Makassar, Jl. Sultan Hasanuddin
” Dirinya menguraikan beberapa kasus yang dia nilai mandek adalah dugaan korupsi DAK Bulukumba senilai Rp 41 M, kasus DAK Kabupaten Enrekang, kasus dugaan korupsi proyek RSUD Padjonga Daeng Ngalle tahun 2018 senilai Rp 15 miliar, kasus pembebasan lahan Rumah Sakit Internasional Kabupaten Takalar Rp12 miliar di Galesong Utara, Takalar, kasus pemeliharaan jalan beton di PUPR Takalar tahun 2019 dan sejumlah kasus korupsi lainnya.
” Kasus Kasus tersebut sudah banyak saksi saksi yang diperiksa. Tapi hasilnya hingga saat ini tidak jelas dan terkesan jalan di tempat.
Kami jelas mempertanyakan komitmen kejati. beberapa kasus yang lembaga kami laporkan juga sampai saat ini tidak ada kejelasan, bakal lanjut atau tidak ,” tegas Muh Ansar.
Muh Ansar meminta agar Jaksa Agung segera mengevaluasi kinerja Kajati Sulsel.
“Kami merasa prihatin dengan kondisi ini, Laksus meminta Jaksa Agung segera mengevaluasi Kajati Sulsel terkait dengan masalah ini kami akan segera melayangkan surat ke Kejagung,” kunci Muh Ansar.