Kejari Takalar Berkesan Tak Cekatan Tangani Perkara, Ini Kata Kejati :

oleh

 

 

ACCARITA, — Penanganan kasus dugaan korupsi pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) yang berlokasi Desa Balang Datu, di Kabupaten Takalar telah menjadi perhatian serius di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar pun turut dilibatkan dalam pendalaman dugaan kasus korupsi pembangunan PLTS yang dilaksanakan Direktorat Jenderal Energi, Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (Ditjen EBTKE) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Namun saja, muncul kemudian kekecewaan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Firdaus Dewilmar. Ditemui di kantor Kejati Sulsel, di Jalan Urip Sumiharjo, Firdaus tidak dapat menyembunyikan kekecewaannya. Sebab hingga kini belum ada perkembangan dari penanganan kasus oleh Kejari Takalar.

“Kami terus mendapat desakan dari masyarakat mengenai penanganan kasus dugaan korupsi PLTS. Tapi sampai sekarang ini tidak ada perkembangan hasil dari pendalaman yang dilakukan di Kejari Takalar,” sebut Firdaus, Rabu malam (06/08).

Firdaus pun memberikan peringatan kepada seluruh pejabat di Kejari Takalar untuk giat bekerja dalam menangani sejumlah kasus khususnya kasus dugaan korupsi PLTS Takalar. Jangan pasif dan hanya santai duduk di kantor saja.

“Jaksa di Kejari Takalar jangan hanya santai dan tidur-tidur saja. Harus bekerja,” tambahnya.

Dengan melihat kinerja Kejari Takalar yang berkesan tidak cekatan menangani perkara, maka menjadi bahan evaluasi untuk memberikan rekomendasi penyegaran pejabat di Kejari Takalar.

“Dengan melihat kinerja mereka yang seperti itu maka sudah pasti menjadi salah satu indikator dan evaluasi di jajaran kejaksaan,” tambahnya.

Menyikapi itu, Direktur Lembaga Anti Korupsi (Laksus), Ansar memberikan apresiasi terhadap Kejati Sulel yang telah memperlihatkan keseriusannya dalam menegakkan hukum. Seperti dengan mengawal kasus dugaan PLTS di Takalar.

Kendati demikian, Ansar tetap menantang kepada Kejati Sulsel untuk segera mengungkap lebih jauh dugaan kasus korupsi tersebut. Dengan ditanganinya perkara tersebut, tentu aspirasi warga desa terdalam di Talar tersebut juga secara tidak langsung sudah tersampaikan.

“Kami berharap Kejaksaan Tinggi Sulsel tidak hanya sekedar memberikan janji pengusutan. Kami harapkan keseriusan karena ini menyangkut nasib penerangan warga desa. Kasihan, mereka tidak akan produktif kalau kemudian listriknya bermasalah. Kan pembangunan dan pengadaan PLTS itu untuk menunjang produktivitas warga desa,” tutupnya. (Arf)

Tentang Penulis: Penulis Website

Pimpinan Redaksi Accarita.com

No More Posts Available.

No more pages to load.