Kasus Penganiayaan Petugas Pos Covid-19 Diringkus Tim Anti Bandit

oleh

 

ACCARITA, — Tim Anti Bandit Polres Gowa berhasil menangkap pelaku penganiayaan terhadap petugas pengamanan Covid-19 lelaki H. Rasbullah (50) Kepala Bidang Angkutan Dishub Kab. Gowa, Alamat dan Lel. lukman,(46) Ops LLAJ Dishub Kab. Gowa, Alamat Jl. Landak.

Penganiayaan berawal pada Jumat 08 Mei 2020 sekitar pukul 17.30 Wita disaat rekan korban sementara bertugas di Pos Covid Jl. Tun Abdul Razak Kel. Paccinongang Kac. Somba Opu Kab. Gowa kemudian menghentikan kendaan pelaku untuk memberi prioritas kepada mobil ambulance yang mengangkut jenazah diduga koban Covid 19.

Tidak terima kemudian terjadi adu mulut, karena melihat kejadian terhadap rekannya lali korban Lukman Harun Pure (46) ya g merupakan honorer Dishub kabupaten Gowa
datang untuk melerai namun pelaku emosi kemudian melakukan penganiayaan.

Pasca laporan diterima selanjutnya Tim Anti Bandit Polres Gowa dipimpin IPDA Imran melakukan penyelidikan kemudian dalam waktu singkat pelaku berhasil diringkus dikediamannya di Bontobaddo kelurahan Bontoramba Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa pada Jumat (07/05/2020) pukul 22.30 Wita.

Pelaku berinisial AS (39) merupakan warga Kabupaten Gowa dan diketahui merupakan oknum pegawai Dishub Kota Makassar.

Terkait kejadian tersebut, Polres Gowa akan tegas kepada siapa pun yang melakukan tindak pidana khususnya kepada para petugas yang sementara beraktivitas melaksanakan tugas di lapangan dan secara khusus disaat kondisi COVID-19 ini, ungkap Kasubbag Humas Polres Gowa AKP. M. Tambunan.

Tentang Penulis: Penulis Website

Pimpinan Redaksi Accarita.com

No More Posts Available.

No more pages to load.