Kades Anwar Dg. Ngopa Bantahki Soal Pemecatan Dusun Sugitanga

oleh

GOWA, ACCARITA —- Perkara Pemecatan Kepala Dusun Sugitanga, Desa Pabbentengang, Kecamatan Bajeng Kabupaten Gowa terus bergulir hingga ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Penasehat Hukum (PH) Sahabuddin, Andi Hasruni, SH., MH., C.Me lewat YLBHI Justice Rakyat Makassar melayangkan gugatan pembatalan KTUN ke PTUN Makassar

Dalam keterangannya Andi Hasruni menyampaikan bahwa gugatan pembatalan KTUN dilayangkan karena Laporan Hasil Pemeriksaan dari Inspektorat Daerah Kabupaten Gowa No. 700/LHP-K/Insp/2020 tertanggal 20 Februari 2020 tentang Laporan Hasil Pemeriksaaan khusus terhadap kepala desa Pabbentengang kecamatan Bajeng Kabupaten Gowa tersebut tidak dilaksanakan oleh Kepala Desa Pabbentengang kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, sehingga klien Andi Hasruni merasa dirugikan yang mana akhirnya melayangkan gugatan pembatalan KTUN.

Akibat merasa dirugikan secara Administrasi, klien kami melakukan gugatan terhadap Kepala Desa Pabbentengang, dan langkah sahabuddin bersama tim penasehat hukum ke pengadilan Tata Usaha negara untuk menguji surat keputusan tersebut karena dianggap sangat merugikan pihak penggugat,  langkah ini sekalian memberi  sinyal kepada seluruh pemangku kekuasaan agar tidak bertindak semena2 terhadap bawahannya, “ucap Andi Hasruni.

Untuk diketahui, Sahabuddin melalui PH nya menggugat Kepala Desa Pabbentengang atas objek sengketa :

1. Keputusan Kepala Desa Pabbentengang Nomor: 01 Tahun 2020, Tanggal 03 Januari 2020 Tentang Pengangkatan Perangkat Desa Dalam Lingkup Pemerintah Desa Pabbentengang Kecamatan Bajeng Kabupaten Gowa tahun 2020;

2. Keputusan Kapala Desa Pabbentengang No. 02 Tahun 2020 tanggal 03 tahun 2020 tentang pengangkatan staf desa dalam lingkup pemerintahan desa Pabbentengang Kecamatan Bajeng Kabupaten Gowa tahun 2020.

Bahwa SK tersebut dalam penerbitannya tidak melalui rekomendasi camat sehingga melanggar peraturan dan perundang2an tentang pemerintahan desa

Selanjutnya PH Sahabuddin mengatakan bahwa dalam gugatan kliennya agar putusan pengadilan:
1. Mengabulkan GUGATAN PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Batal atau tidak Sah surat keputusan berupa:
1. Keputusan Kepala Desa Pabbentengang Nomor: 01 Tahun 2020, Tanggal 03 Januari 2020 Tentang Pengangkatan Perangkat Desa Dalam Lingkup Pemerintah Desa Pabbentengang Kecamatan Bajeng Kabupaten Gowa tahun 2020;
2. Keputusan Kepala Desa Pabbentengang No. 02 Tahun 2020 tanggal 03 Januari 2020 tentang pengangkatan staf desa dalam lingkup pemerintahan desa pabbentengang Kecamatan Bajeng Kabupaten Gowa tahun 2020. atas nama SAHABUDDIN sebagai staf desa.
3. Mewajibkan kepada TERGUGAT untuk  mencabut  surat  Keputusan  Kepala Desa berupa :

1. Keputusan Kepala Desa Pabbentengang Nomor: 01 Tahun 2020, Tanggal 03 Januari 2020 Tentang Pengangkatan Perangkat Desa Dalam Lingkup Pemerintah Desa Pabbentengang Kecamatan Bajeng Kabupaten Gowa tahun 2020;
2. Keputusan Kepala Desa Pabbentengang No. 02 Tahun 2020 tanggal 03 Januari 2020 tentang pengangkatan staf desa dalam lingkup pemerintahan desa pabbentengang Kecamatan Bajeng Kabupaten Gowa tahun 2020, atas nama SAHABUDDIN sebagai staf desa.
4. Mewajibkan kepada TERGUGAT untuk merehabilitasi PENGGUGAT menjadi Kepala Dusun atau  yang setara dengan kedudukan semula.
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Namun sementara Kepala Desa Pabbentengan Kecamatan Bajeng Kabupaten Gowa Anwar Dg Ngopa, membantah akan adanya pemecatan terhadap Kepala Dusun Sahabuddin, mengatakan melalui sambungan whatsappnya, “Saya merasa di fitnah oleh Sahabuddin hal demikian saya katakan karna tal pernah ada pemecatan terhadapnya (Sahabuddin) yang ada mutasi ke libgkup pemerintahan desa, kata Anwar Dg. Ngopa

Seandainya ada pemecatan dia (Sahabuddin) sambung Anwar Dg. Ngopa pastinya dia sudah todak terima gaji dari kantor desa, “kan selama ini dia masih terima gaji yang semestinya dia dapatkan dari pemerintah Desa Pabbentalengan.

Pokoknya apa yang ditudingkan ke saya itu tidak benar kami melakukan mutasi bukan pemecatan itu yang harus di pahami oleh Sahabuddin, dan jika dia tetap permasahkan akan persoalan ini kami juga akan menempuh jalur hukum untuk persoalan ini, tutup Anwar Dg. Ngopa

(RR Dg. Ngunjung)

No More Posts Available.

No more pages to load.