Jarrako, Ahmad Laporkan Lima Oknum Pegawai MTF Kepolisian Polrestabes Makassar, Kasusnya Berat

oleh

MAKASSAR, FAAM — Lima  oknum MANDIRI TUNAS FINANCE.yang mengaku sebagai pegawai dan dept colektor Makassar menarik kendaraan mobil Ahmad merek Ford Firsta nopol DD 1080 QA  yang terparkir di salah satu warkop TODDOPULI  ada di kota Makassar Sulawesi Selatan

Aksi 5 oknum MTF bernama LIUS ,ISMAIL.VIANRI kejadian tersebut terjadi pada Tiga Tahun Silam Saat itu, ISMAIL dan kawan-kawan OKNUM MTF tampak bersama dua orang debt Collector.

Saat mobil diambil paksa mereka (oknum MTF) tak disertai dokumen yang sah dari pihak Mandiri Tunas serta melakukan pemalsuan surat dokumen kendaraan milik  Ahmad

Ahmad  mengungkapkan, kejadian tersebut terjadi saat dirinya sedang tidak ada di lokasi. Ia baru mengetahui setalah ADA YG TLP  BAHWA kendaraan tersebut  Saat itu, temannya sempat kaget sebab ada orang tak dikenal mengambil kendaraannya tanpa sepengetahuan dirinya

Setelah dihubungi teman, saya langsung koleksi keberadaan kendaraan saya pada saat di ambil paksa.,” ungkap . Ahmad , Rabu (02/10/2022).

Dengan adanya kejadian tersebut kami bersama PH kami telah resmi melaporkan atas tindakan oknum pegawai MTF ke pihak kepolisian Polrestabes Makassar, karna saya anggap pihak Mandiri Tunas Finance telah melanggar aturan yang ada serta melakukan pemalsuan dokumen kendaraan milik saya.

Saat itu, kata Ahmad, dirinya dituduh sebagai Konsumen MTF yang telah menunggak pembayaran mobilnya. Kendati demikian,  oknum MTF tersebut memakai surat penarikan yang sudah kadarluarsa serta tak sesuai spekasi penarikannya (Sk jawa)

Saya telah memenangkan kasus ini dan sudah berkekuatan hukum tetap ( in cracht) setelah saya gugat MTF cab Makassar di Pengadilan Negeri Makassar yang amar putusannya menyatakan bahwa mobil yang ditarik pihak mereka (MTF) adalah mobil milik saya yang sah secara hukum, bahwa mereka dikatakan melakukan Perbuatan Melawan Hukum, bukti kwitansi pembelian mobil saya adalah sah dan berkekuatan hukum, BPKB saya yang terdaftar pada SAMSAT Kota Makassar adalah sah dan berkekuatan hukum, STNK saya sah dan berkekuatan hukum dan agar pihak MTF dihukum agar mengembalikan mobil saya yang pernah mereka tarik dalam keadaan utuh dan sempurna seperti sedia kala. Dengan adanya kejadian yang telah berjalan selama 3 tahun ini saya mengalami kerugian materil maupun immateril  750.000.000

Pokoknya pada hari ini saya telah resmi melaporkan oknum MTF dimana telah melakukan pemalsuan dokumen kendaraan milik saya dan saya berharap agar pihak kepolisian resort Polrestabes Makassar agar segera proses & menangkap oknum yg terlibat di dalam nya

(Rahmayadi)

No More Posts Available.

No more pages to load.