Halang-halangi Wartawan Peliputan, Humas SEKAT-RI Laporkan Adik Bupati Bulukimba

oleh

ACCARITA, — Serikat Wartawan Media Online Republik Indonesia (SEKAT-RI) akan menindaklanjuti pelaporan mengenai kasus pengancaman yang dialami oleh wartawan newszonamerah.com, Andi Burhanuddin

Pelaporan tersebut terkait atas tindakan Andi Fian yang diduga telah menghalang-halangi tugas seorang wartawan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999, tentang Pers, Pasal 18, Ayat 1

“Ayat (1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”

“Kami sepakat menindaklanjuti pelaporan Andi Bur yang diduga diancam oleh Adik Bupati Bulukumba yakni Fian” ujar Muhammad Darwis, DPP Humas SEKAT-RI yang sekaligus sebagai Kepala Biro Sulawesi Selatan, Newszonamerah.com, Kamis (16/4/2020)

Darwis mengatakan, selain pelaporan pengancaman dengan menggunakan Parang, Fian juga akan dilaporkan atas dugaan tindakan dalam menghalang-halangi tugas wartawan

Selain itu, perkataan kasar yang diucapkan Fian kepada Andi Bur di depan banyak orang dinilai sudah melakukan tindak pidana penghinaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 315 Kitab UU Hukum Pidana (KUHP)

“Jadi selain menghalang-halangi tugas wartawan, pengancaman dengan parang, penghinaan dan terakhir kami juga akan melaporkannya terkait tambang ilegal tersebut. Jadi kasus ini kami akan kawal sampai tuntas” ungkap Darwis

(Arsyad)

Tentang Penulis: Penulis Website

Pimpinan Redaksi Accarita.com

No More Posts Available.

No more pages to load.