Gelar Sosialisasi Perda Perlindungan Perawat, Azis Namu Tekankan Hal Ini!

oleh

MAKASSAR – Anggota DPRD Makassar, Andi Pahlevi menggelar Soisialisasi Peraturan Daerah (Perda) No 4 Tahun 2019 tentang Perlindungan Perawat di Hotel Lynt, Senin (24/6/2024).

Hadir sebagai narasumber Dra Hj Sittiara, Muh Yusran, dan Legislator Makassar Azis Namu.

Dalam sambutannya, Azis Namu mengatakan, Perda Perlindungan Perawat ini dibentuk untuk melindungi profesi perawat dan penyelenggaraan pelayanan keperawatan harus dilakukan secara bertanggung jawab, akuntabel, bermutu, aman dan terjangkau oleh perawat yang memiliki kompetensi, kewenangan, etik, dan bermoral tinggi.

“Perda itu bertujuan untuk meningkatkan mutu perawat, meningkatkan mutu pelayanan Keperawatan, memberikan pelindungan dan kepastian hukum kepada perawat dan klien, dan, meningkatkan kesehatan masyarakat,” ungkap Politisi PPP itu.

Ia itu juga menjelaskan, bahwa dalam Perda tersebut juga sudah diatur sanksi apabila ada perawat yang mendapatkan tindakan kekerasan.

“Perlindungan hukum dilakukan apabila mendapatkan tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak lain,” jelasnya.

Sementara itu, Dra Hj Sittiara selaku narasumber menjelaskan, bahwa profesi perawat merupakan profesi yang mulia.

“Perawat ini menjalankan tugas menyelamatkan manusia. Karena menjadi seorang perawat bukan hal yang mudah dilakukan,” jelasnya.

Di tempat yang sama, Muh Yusran selaku narasumber kedua menjelaskan, bahwa dalam rangka menjunjung tinggi nilai-nilai prikemanusiaan, keadilan dan untuk memajukan kesejahteraan umm sesuai tujuan dari Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka dipandang perlu melakukan peningkatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dan penyelenggaraan pelayanan keperawatan harus dilakukan secara bertanggung jawab, akuntabel, bermutu, aman dan terjangkau oleh perawat yang memiliki kompetensi, kewenangan, etik, dan bermoral tinggi.

“Secara garis besar materi muatan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini meliputi pengaturan mengenai praktik Keperawatan; serta pengaturan kewajiban dan Tanggungjawab Pemerintah Daerah dan Organisasi profesi Perawat serta fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Masyarakat,” tandasnya.(*)

No More Posts Available.

No more pages to load.