Fasum Jalan Agus Salim Beralih Fungsi, Pedagang : Pemkot Nyalinya Tak Ada !!!

oleh

ACCARITA, Para pedagang yang mengalihfungsikan fasilitas umum (Fasum) di pasar sentral Jalan Agus Salim, mereka dijadikan tempat hunian.

Pedagang Pakaian ber inisial HJ mengatakan protes pedagang berawal dari adanya penjualan lahan fasum jalan sebagai tempat jualan oleh sebagian pedagang yang terbakar jualan pada tahun 2014 silam menurut HJ, sesuai site plan, lahan tersebut merupakan fasum dan menjadi hak jalan buat masyarakat.

“Kami sudah melakukan komunikasi belum lama ini dengan pemerintah kota makassar untuk duduk bersama, ketika memang ada permasalahan fasum fasos ayo kita selesaikan dan bongkar jualan dagagang tersebut ucap HJ sembari kecewa dengan pemerintah yang diduga pilih kasih.

“Warga berpedoman pada Undang-undang Tata Wilayah yang menyebutkan bahwa beberapa pedagang yang ada di atas jalan Agus Salim itu sudah menyalahi aturan yang ada hal tersebut dikarenakan dahulunya jalan Agus Salim itu luas namun begitu di tempati para pedagang akhirnya saat ini menjadi sempit dan malah kendaraan terkadang nggak bisa lewat,” pungkasnya.

Ridwan  juga mempertanyakan Perwali No 9 Tahun 2011 yang dianggap sebagai acuan untuk ditaati karna ketika barang milik pemerintah disalah gunakan oleh warga atau pedagang maka mereka sudah semestinya mendapatkan sanksi karna Fasum Jalanan tersebut sudah tahunan ditempati pedagang malah sudah dijadikan bangunan permanen, tanya Ridwan

Di temui Ansar Camat Kecamatan Wajo saat melakukan kegiatan turun menghimbau ketempat-tempat keramaian memaparkan, “Untuk masalah pedagang yang telah puluhan tahun berjualan di atas jalan Agus Salim tersebut kami sudah sering kali menegurnya”, paparnya

Kami juga tidak tak tahu siapa dibelakang pedagang tersebut hal tersebut dikarenakan sudah sering di tegur namun belum juga bergeser dari tempat jualannya tersebut dan malah saat ini bangunannya sudah berdiri kokoh layaknya rumah hunian yang permanen, pungkas Ansar

Disisi lain Fatur PLT Dinas Tata ruang selaku penegak Tata Bangunan saat dikomfirmasi melalui telpon selularnya belum bisa dikomfirmasi dikarnakan telpon selularnya nggak aktif.

Ditempat lain PLT Kadis BPKAD Andi Rahmat saat di konfirmasi mengatakan, “Saya kira untuk masalah aset itu adalah bidangnya bagian penegakan perda dan kami hanya bisa melihat terlebih dahulu apakah tempat tersebut berbentuk aset tersebut milik Pemerintah kota makassar atau milik umum atau jalanan, kata Rahmat diruang paripurna DPR Kota Makassar

“Untuk langkah selanjutnya kami akan mengecek legilitas dari jalan tersebut dan apabila masuk milik pemerintah kami akan tindaki dan akan menyurat ke Satpol PP selaku penindak perda, pungkas Andi Rahmat sembari tersenyum

“Sekedar diketahui tahun lalu sebelum meninggalnya Ahmad Kafrawi Kadis Tata Ruang, Sekda Ansar sudah menjadwalkan akan membongkar bangunan permanen yang berdiri diatas jalan Agus Salim tersebut namun entah apa hingga saat ini bangunan tersebut belum juga di bongkar, ataukah stekmen Sekda Ansar di media tersebut hanyalah gertakan omong kosong semata saja atau gertakan tak bernyali”.

Harusnya Sekda Ansar turun ke lokasi untuk memberikan penjelasan ke pedagang bahwa bangunan tersebut berstatus apa, apakah milik pemerintah atau masyarakat agar persoalan ini tak menjadi pertanyaan buat para pedagang yang ada di sentral.

(Rahmayadi)

Tentang Penulis: Penulis Website

Pimpinan Redaksi Accarita.com

No More Posts Available.

No more pages to load.