MAKASSAR, ACCARIYA – Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Aspirasi Advokasi Masyarakat Sulawesi Selatan (LSM FAAM) meminta Dirjen Pajak menelusuri laporan perpajakan puluhan owner kosmetik Makassar yang gemar flexing atau mengumbar barang barang mewah di media sosial. Para owner itu bisa dijerat tindak pidana kejahatan perpajakan.
“Saya menduga ada masalah pada laporan perpajakan mereka. Coba kita kalkulasi, barang barang mewah yang mereka pamer itu nilainya fantastis. Artinya mereka punya pendapatan besar. Pertanyaannya, bagaimana ketaatan mereka membayar pajak. Sudahkah mereka penuhi?” ujar Ketua DPW LSM FAAM Sulsel Rahmayadi, Sabtu (1/4/2023).
Menurut Rahmayadi, jika kewajiban pajak mereka tak ditunaikan dengan layak, di sinilah implikasi hukumnya. Kata Ansar, para penggemar flexing ini bisa dijerat kejahatan pidana perpajakan.
“Itu yang harusnya dikejar Dirjen Pajak. Sebab nilainya luar biasa besar. Kami menduga, mereka selama ini belum tersentuh kewajiban pajak. Mereka memang sengaja menghindari pajak dengan cara tidak melengkapi usaha mereka dengan badan hukum,” tandas Rahmayadi.
Kemungkinan lain kata Rahmayadi, para owner kosmetik melakukan pemalsuan data dengan cara mengecilkan jumlah pendapatan pada SPT mereka. Sehingga yang mereka bayar tak sebanding dengan barang barang mewah yang kerap mereka umbar ke publik.
Dalam UU jelas bahwa setiap orang yang dengan sengaja tidak menyetorkan pajak sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara bisa dipidana. Atau bisa dengan penyanderaan atau gijzeling. Tindakan gijzeling merupakan langkah terakhir dari tindakan hukum yang dapat dilakukan pemerintah kepada wajib pajak nakal. Gijzeling dilaksanakan apabila wajib pajak benar-benar sudah membandel,” papar Rahmayadi.
Berdasarkan aturan yang ada, negara berhak melakukan gijzeling atau penyanderaan berupa penyitaan atas badan orang yang berutang pajak. Selain itu, bisa juga melakukan suatu
penyitaan, tetapi bukan langsung atas kekayaan, melainkan secara tidak langsung, yaitu diri orang yang berutang pajak. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan
Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa yang mengatur penagihan utang pajak kepada wajib pajak melalui upaya penegakan hukum.
DPW LSM FAAM Sulsel dalam hasil penelusurannya menemukan bahwa DJP mencatat tingkat kepatuhan formal pajak sebesar 76,86%, di mana rasio tersebut meningkat dari tahun 2019 yang sebesar 72,9%. DJP menerima 14,6 juta SPT dari yang seharusnya ada 19 juta wajib pajak yang menyampaikan SPT, baik dari wajib pajak orang pribadi maupun badan.
Dari sektor UMKM, tercatat baru
2 juta UMKM yang telah membayar pajak dari total 60 juta UMKM yang telah terdaftar sebagai wajib pajak di Indonesia. Angka ini mencerminkan kesadaran pajak yang masih rendah dari wajib pajak Indonesia.
Nah UMKM saja pajaknya diuber Dirjen Pajak. Kok ini owner-owner kosmetik yang pendapatannya sampai ratusan juta bahkan miliaran per bulan tidak tersentuh. Ini kan melukai rasa keadilan,” tandas Rahmayadi.
Rahmayadi menyebut jumlah owner kosmetik di Makassar mencapai puluhan. Bahkan mendekati angka 100 orang. Dari hasil investigasinya, ia menemukan hampir semua owner tak memiliki laporan pajak yang valid.
Sementara itu berdasarkan hasil penelitian dengan metode investigasi yang dilakukan LSM FAAM Sulsel menemukan adanya sejenis perkumpulan yang menamakan dirinya owner produk kecantikan yang tersebar di seluruh wilayah sulselbar yang sampai saat ini tidak terdaftar sebagai wajib pajak,
Aktifis ini menemukan bahwa owner-owner kecantikan tersebut memiliki harta kekayaan miliaran rupiah. Hal itu dapat dibuktikan dari pembelian barang-barang mewah mulai dari tas emas seharga Rp503 juta sampai pada pembelian emas
per kilo gram, pembelian mobil mewah mulai dari merk Ferarri sampai pada Lamborgini serta melakukan investasi dengan membeli rumah-rumah mewah.
Bahwa usaha yang mereka lakukan adalah penjualan kosmetik berbagai merk, mulai dari yang mempunyai sertifikat Badan POM sampai yang tidak mempunyai Sertifikat BPOM. Modus penjualannya dibuat sangat simple dan tidak harus mempunyai toko atau outlet. Dan setiap penjualan dijual secara online dengan metode COD atau bayar di tempat,” paparnya
Rahmayadi menjelaskan, ditemukan fakta dari hasil wawancara ke berbagai pihak, bahwa satu owner mempunyai puluhan sampai ratusan orang reseller, agen, distributor, stokis, stokis area, naster stokis, jenderal dan manager yang tersebar di seluruh wilayah NKRI.
“Berdasarkan hasil investigasi dengan metode wawancara khusus kota Makassar sudah ada 100 orang owner yang terbagi di beberapa tempat,” katanya.
Modus penjualan produk kecantikan tersebut dilakukan dengan memasang produk yang sudah mempunyai sertifikat BPOM. Namun yang dijual di pasaran adalah hasil racikan yang diracik sendiri dengan alat seadanya tanpa pengawasan dari ahli maupun dari institusi terkait.
“Tidak main-main karena satu owner memesan 10 produk yang dikemas dalam 3 s/d 5 kontainer. Bahwa untuk menghindari pembayaran pajak mereka (para owner kecantikan) tidak pernah mendaftarkan usahanya sebagai Badan Usaha sehingga tidak mempunyai Akte Pendirian Usaha,
Izin Pendirian Usaha, Izin Produksi, Ijin Edar dan Izin Halal Haram, sehingga secara otomatis kantor pajak sulit melacak mereka,” tandasnya lagi.
Rahmayadi juga menjelaskan, para owner kecantikan tidak pernah dibebankan membayar pajak pembelian barang
walaupun mereka membeli produk kecantikan sampai berton-ton. Hal itu diduga karena pabrik kecantikan yang mensuplai bahan yang ada di pulau Jawa merupakan perusahaan abal-abal dengan kata lain tidak terdaftar, sehingga untuk mengelabui petugas, para owner tetap membeli produk yang telah mempunyai sertifikat BPOM.
“Karena itu kami mendesak pihak Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Pajak Pratama Makassar, Kantor Pelayanan Pajak Makassar, KPP Madya Makassar dan Kantor Pengolahan Data Dokumen Perpajakan Makassar untuk melakukan penyidikan serta penyelidikan dengan pihak Aparat Hukum untuk membongkar sindikat kejahatan di bidang perpajakan yang merugikan keuangan negara ini. Semua owner kosmetik itu harus segera diperiksa,” imbuh Rahmayadi.
(Tim)