MAKASSAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar setujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kota Layak Anak (KLA) yang diprakarsai oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar.
KLA merupakan kota yang mampu merencanakan, menetapkan, serta menjalankan seluruh program pembangunan dengan orientasi hak dan kewajiban anak. Hal ini dimaksudkan agar anak dapat tumbuh dan berkembang dengan baik.
Saat Rapat Paripurna yang dilaksanakan kemarin, (19/10/2022) Ketua Komisi D Andi Ibrahim Baso memaparkan maksud dan tujuan dirancangnya Perda tentang KLA.
“Maksud diadakannya Perda tentang kota layak anak untuk perlindungan dan pemenuhan hak hak anak yang mana anak merupakan amanah Tuhan maha kuasa,” ucap Andi Ibrahim Baso.
Di Indonesia, setiap tahunnya ada penilaian dan penghargaan yang diberikan pada kota-kota ramah anak.
Menurutnya, Kota Makassar memerlukan peningkatan sebagai kota layak anak dan kebijakan harus menyusahkan dengan hak hak anak.
“Sehingga saat ini dilakukan kajian untuk menyusun peraturan daerah Kota Makassar tentang pemenuhan kota layak anak,” tutur politisi PKS itu.(Win)