MAKASSAR – Calon legislatif (Caleg) DPR RI dari Partai Demokrat, Syarifudin Daeng Punna (SAdAP) ditetapkan tersangka oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar, terkait dugaan aksi bagi-bagi duitnya di Pantai Losari, sebelum pencoblosan pada Februari lalu.
Terkait hal itu, SAdAP yang juga Ketua Relawan Laskar Prabowo 08 Sulsel ini berlapang dada dan berjiwa besar, menyandang status tersebut dengan menghormati proses hukum yang berlaku.
“Kita hormati proses hukum yang berlaku di negara kita. Saya sudah siap,” ujar SAdAP yang juga Ketua Dewan Penasehat Gibran Centre Indonesia Timur dan Ketua Dewan Pembina Timur Indonesia Bersatu (TIB) Sulsel kepada awak media di Makassar kepada media, Senin (11/3/2024).
Selain itu, SAdAP menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada tim penyidik kepolisian telah bekerja dengan profesional.
SAdAP mengaku sudah siap segala konsekwensi dengan keputusan apapun, akibat telah ditetapkan tersangka.
“Saya patuh hukum. Saya siap menerima segala putusan apapun,” tutur SAdAP yang juga Ketua Korwil Gibran Center Wilayah Indonesia Timur itu.
Terlepas semua itu, SAdAP mengungkapkan bahwa jika apa yang dilakukan saat di Pantai Losari bertemu dengan warga bukan money politik. SAdAP berdalih bahwa itu hanya sedekah.
“Saya hanya berbagi dan bersedekah dengan warga, khususnya para pedagang, pengamen dan juru parkir. Tidak maksud lain apalagi melakukan money politik di ruang publik dan tempat terbuka,” beber SAdAP.
The post Ditetapkan Tersangka Dugaan Politik Uang, SAdAP: Kita Hormati Proses Hukum appeared first on Accarita.