DISPERKIM Makassar Rayakan Hari Bhakti Adhyaksa ke-64, Tegaskan Sinergi dengan Kejaksaan untuk Tata Kelola Pemerintahan yang Baik

oleh

Makassar – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DISPERKIM) Kota Makassar turut memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 yang jatuh pada 22 Juli 2024. Dalam momentum ini, DISPERKIM menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat kepada seluruh jajaran Kejaksaan Republik Indonesia atas dedikasi dan pengabdiannya dalam menegakkan hukum, menjaga keadilan, dan memperkuat supremasi hukum di Indonesia,selasa 23/7/2024.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Makassar, dalam keterangannya, menyatakan bahwa peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 menjadi momen penting untuk mengingat peran vital Kejaksaan dalam mendukung terciptanya ketertiban hukum dan perlindungan masyarakat. “Kami dari DISPERKIM Kota Makassar mengucapkan selamat Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 kepada seluruh keluarga besar Kejaksaan. Terima kasih atas kerja keras dan komitmen dalam menegakkan hukum serta menjaga keadilan di Indonesia, khususnya di Kota Makassar,” ujarnya.

Dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa ini, Kepala DISPERKIM juga menyoroti pentingnya sinergi antara Kejaksaan dan Pemerintah Daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Kejaksaan, melalui fungsinya, memiliki peran strategis dalam memastikan bahwa berbagai program pembangunan, termasuk di sektor perumahan dan permukiman, berjalan sesuai dengan hukum dan aturan yang berlaku. Penegakan hukum yang tegas, transparan, dan akuntabel sangat diperlukan untuk menjaga agar pembangunan yang dilakukan pemerintah daerah dapat terlaksana dengan baik dan bebas dari penyimpangan.

“Kami menyadari bahwa dalam melaksanakan program-program pembangunan di bidang perumahan dan permukiman, dukungan dari aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan, sangat penting. Kejaksaan telah berperan aktif dalam mendampingi dan mengawasi pelaksanaan berbagai proyek pemerintah daerah, memastikan semuanya berjalan sesuai aturan,” ungkapnya.

Ia juga menambahkan bahwa sinergi antara DISPERKIM dan Kejaksaan di Kota Makassar selama ini berjalan dengan baik, terutama dalam hal pendampingan hukum dan pengawasan terhadap pelaksanaan proyek pembangunan perumahan, pemulihan aset publik, serta penertiban kawasan yang sesuai dengan peraturan. “Kami merasa sangat terbantu dengan peran Kejaksaan dalam memastikan program pembangunan yang kami jalankan bisa sesuai dengan koridor hukum,” tambahnya.

Salah satu sektor yang mendapat perhatian serius dari Kejaksaan adalah pengelolaan dan penyelamatan aset milik pemerintah daerah, termasuk di dalamnya fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) yang terkait dengan sektor perumahan dan permukiman. Pada tahun 2024, DISPERKIM bersama Kejaksaan Negeri Makassar telah melakukan sejumlah langkah strategis untuk menyelamatkan aset-aset publik yang belum diserahkan oleh pengembang kepada pemerintah.

Kepala DISPERKIM menegaskan bahwa Kejaksaan berperan aktif dalam mendampingi Pemerintah Kota Makassar dalam upaya pemulihan aset publik. “Kerja sama kami dengan Kejaksaan Negeri Makassar, khususnya dalam penyelamatan aset PSU (Prasarana, Sarana, dan Utilitas), merupakan wujud nyata dari sinergi yang baik antara lembaga penegak hukum dan pemerintah daerah. Kami berharap kerja sama ini terus terjalin dengan baik demi kepentingan masyarakat Kota Makassar,” paparnya.

Pendampingan hukum dari Kejaksaan dalam pengelolaan aset publik sangat penting agar tidak terjadi pelanggaran hukum, baik dalam proses pengambilalihan aset maupun dalam pemanfaatannya untuk kepentingan masyarakat. Hal ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi dalam setiap aspek pembangunan.

Selain perannya dalam pengawasan hukum, Kepala DISPERKIM juga mengapresiasi upaya Kejaksaan dalam menjaga ketertiban sosial dan keamanan di tengah masyarakat. Melalui fungsi preventif dan represif, Kejaksaan turut membantu pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan yang kondusif, termasuk dalam upaya penertiban kawasan dan penanganan konflik kepemilikan lahan di beberapa titik perumahan.

“Salah satu tantangan yang sering kami hadapi di sektor perumahan adalah konflik lahan. Di sini, Kejaksaan juga memberikan peran penting dalam membantu menyelesaikan konflik melalui jalur hukum yang adil dan bermartabat. Kami berharap sinergi ini terus diperkuat ke depannya, karena keamanan dan ketertiban sangat penting untuk menciptakan lingkungan perumahan yang nyaman dan aman bagi masyarakat,” lanjutnya.

Dalam konteks peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat, DISPERKIM juga berharap agar Kejaksaan terus mendampingi dan memberikan asistensi hukum terkait pelaksanaan berbagai proyek pembangunan perumahan dan kawasan permukiman, khususnya dalam hal pengelolaan ruang terbuka hijau, penertiban bangunan liar, serta penyediaan rumah layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).(*)

No More Posts Available.

No more pages to load.