TAKALAR – Jadwal pemanggilan ke-dua Bupati H. Syamsari Kitta yang direncanakan besok, Rabu (21/10) terpaksa di tunda karena adanya kabar dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) kalau ada pemeriksaan terhadap Bupati Takalar.
“Kami terpaksa menunda pemanggilan Bupati besok karena adanya kabar pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi,” kata panitia Hak Angket di ruang Komisi Satu DPRD.
Terkait soal pemeriksaan Bupati di Kejati, Panitia Angket mengurai kabar yang diterima kalau Bupati H. Syamsari Kitta diperhadapkan dengan hukum karena kasus Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kepulauan Tanakeke.
Disampaikan panitia, persoalan yang mendera dan melibatkan Bupati dipemeriksaan Kejati sama sekali tidak berhubungan dengan angket. Hanya saja katanya, rencana jadwal pemanggilan terpaksa di tunda karena bertepatan dengan kabar adanya pemeriksaan di Kejati.
Mengenai PLTS dimaksud, lokasinya ada di dua tempat di Tanakeke yakni Labbo Tallua dan Lantang Peo yang pengaggarannya tahun 2017 lalu. “Maaf, detail persoalan PLTS kami tidak tahu persis,” pungkas panitia angket mengarahkan untuk tanyakan langsung di Kejati. (cw)